SURABAYA, Suara Publik - Belum sempat menikmati sabu yang baru dibelinya, Ivan Dhafandi Pranata (21),asal Kalilom Timur Gg 1/50, Kenjeran Surabaya dan Nurdin Saputra (22),asal Kedung Mangu Selatan Gg VI/32, Kenjeran Surabaya, harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Benowo Surabaya.
Mereka ditangkap lantaran keduanya kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, Rabu (18/3) sekitar pukul 00.30 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Benowo IPDA Jumeno Warsito menuturkan, keduanya ditangkap ketika berboncengan menaiki sepeda motor dan melintasi jalan Kedung Mangu Selatan,kel. Sidotopo, kec. Kenjeran Surabaya.
"Jadi tim opsnal memberhentikan mereka dan ketika diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu sabu seberat 0,26 gram beserta plastik pembungkusnya, yang disimpan di lipatan lutut kiri Ivan," ujar Jumeno.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial Cak (DPO) warga Wonokusumo Surabaya seharga Rp 100 ribu, yang kini menjadi incaran petugas.
Keduanya mengaku baru sekitar satu bulan ini mengkonsumsi sabu," sebut Jumeno. "Sementa keduanya mengaku hanya pemakai tapi masih kita dalami.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram," tutup Jumeno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (tom)
Editor : Redaksi