suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Demi Perumahan Elit, Situs Sarkofagus Digusur

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO (suara-publik.com)- Kondisi situs purbakala di Kabupaten Bondowoso, terbilang sangat memprihatinkan. Seperti situs Batu Sarkofagus yang berada di jalan A.Yani, tengah-tengah lahan persawahan milik warga, yang sekarang beralih fungsi menjadi tempat perumahan elit. Bahkan dengan mudahnya pihak BPPP Trowulan memberikan ijin kepada pengembang hanya kepentingan bisnis property.

 

Seperti diketahui, Sarkofagus adalah salah satu peninggalan jaman megalithikum yang berfungsi sebagai keranda dari batu besar berbentuk lesung atau palung dengan tutup di atasnya. Fungsi sarkofagus pada jamannya adalah sebagai kubur batu atau dolmen.

“Situs Sarkofagus ini, seharusnya dilestarikan dan dipelihara, bukan justru karena ada prospek bisnis, kemudian ditelantarkan di halaman Dinas Pariwisata begitu saja,” kata salah satu Mahasiswa Pecinta Alam Bondowoso. Senin,(28/10).

 

Sementara itu, Wicaksono, arkeolog Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP), Trowulan Mojokerto, mengaku. Pemindahan Sarkofagus di Bondowoso, bukan karena kepentingan bisnis, akan tetapi karena ada permohonan dari pihak pemilik tanah untuk dipindahkan.

 

“Sebenarnya, sejak dulu Sarkofagus yang ingin dipindah oleh pemilik tanah, karena kondisi situs itu sudah tidak orginal lagi. Jadi bukan karena dijadikan lahan pemukiman oleh pengembang. Ini semua dilakukan agar Sarkofagus itu tidak rusak,” kata Wicaksono, melalui telpon selulernya.

 

Sebelum dilakukan pemindahan, kata Wicaksono, terlebih dahulu dilakukan penelitian secara khusus, apakah situs layak untuk dipertahankan di tempat semula atau dipindah ketempat yang lebih aman.

“Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim, batu yang berupa tempat penyimpanan mayat itu, bisa dipindah. Selain kondisinya sudah tidak utuh juga untuk mengamankan ke tempat yang lebih aman di Dinas Pariwisata Bondowoso,” ketusnya.

 

Sementara itu, H. Muhammad Faroq, Direktur PT Gumuk Mas, menyatakan, bahwa terkait dengan pemindahan situs Sarkofagus di lahan yang akan dibangun perumahan sepenuhnya yang bertanggung jawab adalah pihak BPPP Trowulan.

 

“Kalau masalah pemindahan situs itu, pihak BPPP sudah menyatakan bertanggung jawab. Sedangkan saya dari pengembang hanya bertanggung jawab masalah biaya pemindahan,” katanya. 

Sementara beberapa pengamat menilai, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) Trowulan Mojokerto, mestinya melibatkan banyak pihak untuk memindah situs bersejarah ini, bukan mengambil malah cendrung memberikan kebebasan untuk melakukan pemugaran atau pemindahan. (her)

Editor :