suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kecanduan Judi Online, Sales Ini Nekat Gelapkan Uang Perusahaan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pelaku saat di Mapolsek.
Foto: Pelaku saat di Mapolsek.
Ukw pjs

SURABAYA, Suara Publik - Yusuf Imanuel (29), hanya bisa pasrah saat anggota Reskrim Polsek Tandes Surabaya meringkusnya. Pria asal Panggung Rejo 50 Kepanjen Malang itu, ditangkap lantaran menggelapkan uang milik CV.Gemilang Sejahtera sebesar Rp 11.930.800.

Tersangka Yusuf merupakan karyawan di perusahaan tersebut dengan jabatan sebagai sales, dimana tugas tanggung jawabnya adalah menjual produk perusahaan ke customer termasuk melakukan penagihan hasil penjualan barang.

"Kanit Reskrim Polsek Tandes IPDA Gogot Purwanto menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka berlangsung berturut - turut sejak bulan Desember sampai dengan Maret 2020.

Tersangka yang dipercaya sebagai sales di CV. Gemilang Sejahtera, seharusnya uang hasil penagihan harus di setor ke perusahaan, namun oleh tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk judi online," sebut Gogot.

Lanjut IPDA Gogot, terbongkarnya kasus ini berawal saat pimpinan CV. Gemilang Sejahtera Sherren MT (33), melakukan audit keuangan. Lantas, ditemukan banyak laporan janggal dari hasil penjualan produk.

Diketahui ada yang janggal dengan keuangan perusahaaanya, akhirnya pimpinan perusahaan itu melapor ke Polsek Tandes.

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung menjemput tersangka. Dari pengakuannya, semua hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

“Pelaku ini kecanduan judi online, sehingga semua uang hasil kejahatannya habis untuk berjudi,” pungkas Gogot.

Dari penangkapan tersangka ini, anggota Reskrim Polsek Tandes berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) lembar nota penjualan dan surat jalan dan slip gaji periode bulan Maret 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (tom)

Editor :