Gresik, suara-publik.com - Dianggap memasuki masa transisi New Normal meski pandemi Covid 19 belum berakhir, Pedagang Pasar Gresik kembali ditarik retribusi oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.
Kepala Seksi (Kasi) Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Subatriyah menjelaskan jika retribusi kembali diberlakukan kepada pedagang pasar mulai minggu awal bulan ini.
“Insentif berupa pembebasan biaya retribusi bagi pedagang Pasar Gresik berakhir dan hanya berlaku selama tiga bulan. Mulai Mei hingga Juni 2020,” tuturnya, Kamis (6/08).
Subatriyah menambahkan, terhitung mulai bulan ini, insentif bagi pedagang pasar ditiadakan.
Alasannya, secara perlahan kondisi kehidupan transisi new normal sudah diberlakukan.
Sebelumnya, selama masa insentif diberikan kepada para pedagang, Pendapatan Pemkab Gresik diklaim mengalami penurunan hingga Rp 800 juta per bulan.
Nilai tersebut, diberikan kepada 4.183 pedagang yang ada di 7 pasar yang dikelola Pemkab Gresik.
Selain pedagang pasar, pembebasan insentif itu juga diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Alun-Alun Gresik, Pujasera Ibnu Sina dan GKB serta pasar Senggol Gresik.
“Kami berharap dengan tidak diperpanjangnya insentif pembebasan retribusi ini membuat pedagang dan PKL semakin mandiri dalam menjalankan usahanya,” ungkap Batriyah.
Menurutnya, hasil dari retribusi ini akan dikembalikan ke masyarakat seperti digunakan untuk program pembangunan daerah. “Kami juga harus mengejar ketertinggalan pendapatan melalui sektor yang lain,” ungkap Batriyah.
Sementara, salah satu pedagang Pasar Baru Gresik, Suliati (40) menyatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak dengan aturan yang baru ini.
Sebab, selama masa pandemi Covid-19 pembelinya masih belum seramai sebelumnya. “Mau bagaimana lagi mas lha wong aturannya begitu. Ditarik retribusi lagi ya kami bayar,” pungkas pedagang pakaian dalam ini.(Wahyudi)
Editor : Redaksi