suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pemkot Surabaya Keberatan Adanya PSBB Jawa-Bali

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA (Suara Publik)- Menyikapi keputusan Pemerintah pusat terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jawa-Bali, khususnya Surabaya Raya, Pemkot Surabaya mengaku keberatan jika PSBB dilaksanakan di Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) bakal melakukan sosialisi ke masyarakat jika PSBB diberlakukan, dengan membagikan surat edaran terkait pembatasan jam dan penerapan Protokol Covid-19 kepada pelaku usaha.

Tentunya surat edaran tersebut, diharap bagi para pelaku usaha tidak mematikan perekonomian, khususnya pelaku usaha kecil, seperti warkop (Warung Kopi) yang tidak sedikit keberadaanya, begtupun juga para PKL yang keliling atau mangkal.

Terpisah, Nurdin Longgari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, angkat bicara terkait diberlakukan PSBB Jawa - Bali dalam menekan penyebaran virus Covid-91, dinilai sangat memberatkan bagi para pekerja dan palaku usaha khusus pelaku usaha kecil. 

"Saya tidak setuju jika PSBB Jawa-Bali diterapkan di Surabaya Raya. Kenapa cuma Surabaya Raya dan Malang Raya diberlakukan, sedangkan daerah lain yang zona merah tidak diberlakukan PSBB. Ini jika diberlakukan, bakal mematikan perekonomian pelaku usaha yang sudah mulai bangkit meski dalam kondisi masih terseok seok terikat Perwali," Terang Noerdin saat ditemui, jumat (08/01).

Ditambahkan oleh Nurdin pihaknya keberatan atas PSBB tersebut, sama seperti keberatan yang diajukan, Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. 

"Catat ya mas, tidak hanya satu, dua atau puluhan, bahkan ratusan pekerja dan pelaku usaha yang berkeluh kesah ke kami di saat jam malam diberlakukan. Itupuun sudah muncul anggapan terjadi perlakuan diskriminasi antar pekerja siang hari dan malam hari. Memangnya virus Corona menyebar hanya di malam hari ? apakah di siang hari virus Corona itu istirahat? padahal aktivitas siang hari itu sangat ramai," ucap Nurdin seperti yang dikeluhkan para pekerja. 

Karena itu, menurutnya tidak perlu memberlakukan kembali jam malam apalgi PSBB, lebih baik diperketat protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker dan lain sebagainya. han

 

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar