suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SP2HP Perkara Bupati Lumajang Vs PT. LUIS, Polda Jatim Segera Panggil Kades Selok Awar Awar

avatar suara-publik.com
(Kiri) Ahli Hukum Pidana DR I Wayan Titip Sulaksana., SH., MH & Muara Hariandja., SH., MH. (insert) Kades Selok Awar Awar, Didik Nurhandoko
(Kiri) Ahli Hukum Pidana DR I Wayan Titip Sulaksana., SH., MH & Muara Hariandja., SH., MH. (insert) Kades Selok Awar Awar, Didik Nurhandoko
suara-publik.com leaderboard

LUMAJANG (Suara Publik)- Laporan PT. Lautan Udang Indoensia Sejahtera (LUIS) atas dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, MML di konten video unggahan kanal YouTube Lumajang TV ke Polda Jatim telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Inti dari SP2HP bernomor: B/84/SP2HP/-1/II/RES 2.5/220/RESKRIMSUS, tertanggal 10 Februari 2021, segera dilakukan pemanggilan Kepada Desa Selok Awar Awar oleh Unit IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Jatim. ,” tegas Yakubus Welianto,S.H.,M.Hum lewat ponselnya kepada www.suara-publik.com, Jumat (19/02/2021).

Weli menambahkan, laporan polisi yang dibuat PT LUIS tersebut sudah masuk tahap penyidikan. “Penyidik sudah meminta keterangan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi ahli pidana, sampai saksi ahli bahasa,” ucap Weli yang berkantor di Jl Mayjen Sungkono 116 (Komplek Ruko Darmo Park I Blok 3B NO 10), Surabaya.

Baca Juga: Merasa Dibohongi & Dirugikan, Warga Lowokwaru “Polisikan” Warga Bumiaji

Kades Selok Awar-Awar, Didik Nurhandoko saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021) apakah dirinya sudah menerima surat panggilan dari Polda Jatim tidak menjawab secara gamblang. Didik Nurhandoko mengatakan persoalan itu bukan terjadi di zamannya, melainkan terjadi di era kepemimpinan Kades Selok Awar-Awar yang lama. Hubungi Sekdes Badrus dan Kades lama Eko,” tegas.

Baca Juga: Raih Suara Terbanyak, Chandra Kembali Terpilih Pimpin GOP

Analisa Surat Keterangan Tanah (SKT) di tanah oloran

Menanggapi pertanyaan terkait SKT yang diterbitkan seorang Kepala Desa di tanah oloran apakah bisa menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah ?, ahli hukum pidana, I Wayan Titip Sulaksana menjawab tidak bisa menjadi bukti hak milik. “Menurut UU No. 5 tahun 1960 tentang Agraria, hak atas tanah adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena SHM menduduki strata titel tertinggi bukti atas kepemilikan tanah. Lalu bagaimana dengan status SKT di tanah oloran ?. “Apa dasar menerbitkan SKT di tanah oloran itu ?. Jelas itu melanggar hukum,” ungkap Wayan.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus WaGS Terselenggara Lancar & Sukses di Desa Haluaan, Menganti, Gresik


Hal senada juga dikatakan ahli hukum pidana, Muara Hariandja, Senin (22/2/2021), menyatakan SKT yang diterbitkan Kades di tanah oloran bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah. Ia menjelaskan Kades hanya bisa mengeluarkan SKT kepada penggarap di lahan Tanah Kas Desa (SKD) sebagai bentuk pengakuan secara de facto (fakta) saja, bukan secara de jure (hukum). Ditanya apakah penerbitan SKT di tanah oloran melanggar hukum ?. “Saya tidak berwenang berkomentar. Silahkan ditafsirkan sendiri saja,” pungkasnya. (dwi)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar