Maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Selatan,
kiranya semakin parah saja. Selain di wilayah Kecamatan Tebet, Pancoran,
Mampang, Jagakarsa, Cilandak, Kebayoran Lama, Kabayoran Baru, dan Pesanggrahan,
pelanggaran bangunan juga kian marak terjadi di wilayah Pasar Minggu. Maraknya
bangunan bermasalah yang tidak sesuai prosedur, sepertinya akan terus ada.
Selain tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), banyak juga bangunan
bernilai miliaran berdiri menyalahi peruntukannya.
Hal itu tentu saja akan berdampak merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta, banyak ditemui
bangunan-bangunan bermasalah yang seakan luput dari pengawasan. Padahal,
anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta untuk pengawasan dan
penindakan bangunan-bangunan bermasalah tersebut, dapat dipastikan cukup besar.
Malahan belakangan ini makin terkuak, apa penyebabnya. Pasalnya, dapat diduga
adanya bangunan bermasalah itu justeru telah menjadi "lahan empuk"
bisnis sampingan para oknum pejabat nakal untuk memperkaya diri.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang diperoleh, bisnis sampingan
ilegal tersebut disinyalir pelakunya bukan saja pejabat yang ada ditingkat
kota, atau kecamatan, tapi juga sudah merambah di tingkat kelurahan. Bahkan
pekerja harian Lepas (PHL) dan oknum Kasatgas Pol PP Kelurahan pun, ikut -
ikutan berkecimpung di bisnis ilegal bangunan bermasalah itu. Ironisnya menurut
sumber lagi, ada juga yang bekerja-sama dengan beberapa oknum yang mengaku-aku
wartawan agar bisnis bangunan ilegal dapat berjalan aman.
Sebagaimana yang pernah diberitakan oleh media ini, salah satu kasus yang
berkenaan terhadap hal tersebut adalah bangunan mini market yang berlokasi di
Kampung Utan, Kelurahan Ragunan, dengan no permohonan : 31740414010045, SHM no
6451/09-02, luas tanah 1701 m2 no bled 37/57, serta lokasi tanah Jl. Cilandak
KKO Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dugaan kuat,
bangunan bermasalah yang kini sudah operasional itu bisa berdiri dan berjalan
pembangunannya lantaran dibekingi oknum Pejabat Kecamatan. Bahkan, sampai
berita ini ditayangkan oknum dimaksud semakin pintar dan licin bermain bangunan
Ilegal. Sehingga kian menimbulkan pertanyaan publik, apakah sudah tidak lagi
berfungsi Tupoksi Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan ?!
Jelas sangat ironis, Petugas Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan setempat yang
seharusnya melaksanakan Tupoksinya, justru malah turut menjadi aktor yang
memuluskan jalan bagi pelanggaran sejumlah bangunan bermasalah. Pasalnya,
sebagaimana yang pernah berhasil ditemui wartawan dilapangan, tepatnya di
wilayah Kelurahan Pejaten barat, Jl Masjid Al Hidayah Rt 09 / Rw 07 berdiri
bangunan kontrakan 6 pintu yang didirikan tanpa IMB dengan gagahnya. Sementara
dilokasi yang sama, juga tengah berlangsung pengerjaan bangunan kontrakan
lainnya yang dikatakan rencananya akan dibangun 4 pintu lagi. Berdasarkan keterangan
sumber dilokasi, bangunan itu bisa berjalan lantaran sudah ada kordinasi dengan
oknum pejabat Kecamatan.
“Pemilik sudah kordinasi kok dengan Camat, kalau mau silahkan saja saja
tanyakan langsung sama beliau,” papar seorang pengurus wilayah tersebut.
Bisa jadi, oknum bermental buruk seperti contoh kasus diatas, tidak cuma ada di
wilayah Pasar Minggu saja. Bahkan kemungkinan besar, oknum penggerogot PAD
seperti itu dipastikan ada dimana-mana. Pelakunya bisa dari kelas teri seperti
PHL, oknum petugas Pol PP Kelurahan, oknum petugas Penataan kota, oknum pejabat
Kecamatan, Kelurahan, Sudin, dan Dinas Penataan Kota DKI sekalipun. Mereka
semua, terkesan memang gemar melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah
dan menjadikannya sebagai "Lahan Empuk" bisnis sampingan dalam upaya
memperkaya diri tanpa mengindahkan lagi norma-norma penegakan hukum dan
peraturan yang ada. Sehingga akhirnya sudah menjadi budaya, lantaran satu dan
lainnya saling bekerjasama mecari keuntungan.
Terkait hal itu, maka sudah sepatutnyalah harus ada tindakan konkrit dari pihak
pemerintah, dalam hal ini Gubernur sebagai pucuk pimpinan Pemda DKI Jakarta,
kiranya segera menyikapi dan menindak lanjuti dengan tegas, perilaku
penyimpangan Tupoksi para oknum bermental korup tersebut. Mereka dengan
perilakunya itu, tentu sudah dapat di indikasikan sebagai pelanggar Peraturan
Pemerintah (PP) No 53 pasal 4 ayat 8 tahun 2010 tentang Gratifikasi yang sama
dengan perbuatan tindak pidana korupsi. Sebab jika tidak, niscaya pendapatan
asli daerah (PAD) tentu akan terus mengalir ke kantong pribadi para oknum
bermental korup tersebut. (goesTeam)
Editor : Pak RW