Dua pelaku tersebut, berprofesi sebagai sopir dan kernek CV BIG, distributor semen jalan Kalilom 57 Surabaya. Kedua pelaku ini memang cerdik. Buktinya, setelah 12 kali kiriman semen bermerk (Semen Gresik) yang dikirim keduanya ke beberapa galangan. Baru ulah kedua pelaku ini baru diketahui bosnya. Yakni, kedapatan mencuri saat mengirim satu truk semen ke Toko Gading Jaya, jalan Gading 1/9A, Surabaya.
Awalnya, Soni Sulaksono (33) pemilik CV BIG memang sering mendapat komplain dari sejumlah toko bangunan langganannya yang memesan semen kepadanya. Sejumlah pelanggan itu mengatakan jika jumlah kiriman semen yang mereka pesan, tidak sesuai (kurang dari jumlah yang dipesan). Nah,pada saat sopir dan kernek mengirim semen ke Toko Gading Jaya aksi mereka terekam CCTV, Soni pun langsung melaporkan dua karyawannya itu ke Polsek Tambaksari.
"Berdasarkan laporan ( soni sulaksono), anggota Reskrim kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Dan kami berhasil menangkap keduanya di kos-kosan di daerah Gembong," terang Kapolsek Tambaksari, Kompol Sofwan, Jumat (26/02/2016).
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengakui, sudah 12 kali mencuri semen yang mereka kirim ke beberapa toko bangunan. Agar tidak terlihat, keduanya hanya mencuri 2 hingga 3 sak semen setiap kali pengiriman. Semen hasil curian itu kemudian mereka jual dengan harga 45 ribu per sak. "Satu hari, paling ramai, kami berdua bisa kirim sampai 3 truk. Satu truknya berisi 204-205 sak semen," ujar Amir, sang sopir.
Sementara, modus yang mereka pakai yaitu, setiap kali mereka menurunkan semen ke toko bangunan pemesan. Mereka menumpuk dengan asal-asalan dibagian tengah tumpukan semen. Dan untuk mengelabuhi pengecekan, tumpukan semen pada bagian terluar, ditata rapi sebagaimana mestinya. "Dan semen yang kita sisakan (curi),di bak truk.saya turunkan di kos-kosan," imbuh Muda, sang kernet.
Dari tangan keduanya, selain mengamankan rekaman CCTV, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak dua sak semen merk 'Gresik'
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua pelaku akhirnya meringkuk di sel tahanan polsek tambaksari,dan pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW