suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Janda Sial, Ngutil di Tangkap Warga

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK.  Aulia Samanta (29) yang diketahui indekos di jln Buduran Sidoarjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya. Perempuan yang mengaku Janda Tersebut, tertangkap oleh warga Minggu 24/4/2016 sekitar pukul 12.00 wib. Saat yang bersangkutan kedapatan mengutil Hp di salah satu rumah Warga di jalan Jemur Gayungan Gg 1 /84 Surabaya.

Perempuan berparas manis yang tidak bekerja (penganguran) ini mengaku, saat itu dirinya masuk rumah korban langsung membuka pintu belakang yang tidak terkunci. Saat itu juga tersangka melihat sebuah Dompet, HP yang tergeletak di atas meja. Tersangka tergoda langsung mengambil dan membawa barang tersebut.

Namun naas, saat akan membawa lari hasil jarahannya, Aksinya diketahui oleh sang pemilik Dompet dan korban spontan berteriak maling. Teriakan tersebut mengundang warga yang sedang berada di sekitar lokasi dan berusaha mengejar pelaku. Akhirnya korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan langsung diserahkan ke polsek Gayungan.

Janda sial ini, kepada petugas mengakui kalau aksinya baru pertama kalinya. Sebelum melakukan aksinya ,pelaku berputar putar di disekitar lokasi. Melihat Rumah di jalan jemur Gayungan Gg 1 /84  dalam keadaan sepi pelaku akhirnya masuk ke dalam dan melakukan pencurian.

" Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, saat itu pelaku pencurian ini kepergok sang pemilik Dompet.  Korban mendengar suara seperti ada orang membuka pintu belakang. Korban terbangun dan betapa kagetnya, melihat orang yang tidak dikenal berada di dalam kamar rumahnya. Lebih kaget lagi dompet beserta HP nya berada di tangan orang tersebut.

Sontak, korban berteriak sekuat tenaga, dari teriakan korban akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi.  Selanjutnya warga menghubungi anggota Reskrim Polsek Gayungan .imbuh Esti Setija.rabu (27/4)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Gayungan. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP merk Nokia X3 dan Dompet merk Monk Blank beserta isinya uang 50 ribu.dan Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :