SURABAYA - SUARA PUBLIK. Aulia Samanta (29) yang diketahui indekos di
jln Buduran Sidoarjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya. Perempuan
yang mengaku Janda Tersebut, tertangkap oleh warga Minggu 24/4/2016 sekitar
pukul 12.00 wib. Saat yang bersangkutan kedapatan mengutil Hp di salah satu
rumah Warga di jalan Jemur Gayungan Gg 1 /84 Surabaya.
Perempuan berparas manis yang tidak bekerja (penganguran) ini mengaku, saat itu
dirinya masuk rumah korban langsung membuka pintu belakang yang tidak terkunci.
Saat itu juga tersangka melihat sebuah Dompet, HP yang tergeletak di atas meja.
Tersangka tergoda langsung mengambil dan membawa barang tersebut.
Namun naas, saat akan membawa lari hasil jarahannya, Aksinya diketahui oleh
sang pemilik Dompet dan korban spontan berteriak maling. Teriakan tersebut
mengundang warga yang sedang berada di sekitar lokasi dan berusaha mengejar
pelaku. Akhirnya korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan langsung
diserahkan ke polsek Gayungan.
Janda sial ini, kepada petugas mengakui kalau aksinya baru pertama kalinya. Sebelum
melakukan aksinya ,pelaku berputar putar di disekitar lokasi. Melihat Rumah di
jalan jemur Gayungan Gg 1 /84 dalam keadaan sepi pelaku akhirnya masuk ke
dalam dan melakukan pencurian.
" Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, saat itu pelaku
pencurian ini kepergok sang pemilik Dompet.
Korban mendengar suara seperti ada orang membuka pintu belakang. Korban
terbangun dan betapa kagetnya, melihat orang yang tidak dikenal berada di dalam
kamar rumahnya. Lebih kaget lagi dompet beserta HP nya berada di tangan orang
tersebut.
Sontak, korban berteriak sekuat tenaga, dari teriakan korban
akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Selanjutnya warga menghubungi anggota Reskrim
Polsek Gayungan .imbuh Esti Setija.rabu (27/4)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek
Gayungan. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP merk Nokia X3
dan Dompet merk Monk Blank beserta isinya uang 50 ribu.dan Pelaku akan dijerat
pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW