suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Perantara Sabu 2Kg antar Kota, Widodo alias Dodok Dihukum 10 Tahun 6 Bulan, Denda Rp2 Miliar

Foto: Terdakwa Widodo alias Dodok  (41) (kiri), didampingi PH, Victor Sinaga & Rekan, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vc
Foto: Terdakwa Widodo alias Dodok  (41) (kiri), didampingi PH, Victor Sinaga & Rekan, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vc
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kilogram sabu yang dipecah menjadi masing-masing 100 Gram, dengan Terdakwa Widodo alias Dodok bin Bedjan (41) warga Madiun, Pendidikan SMP, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Saifudin Zuhri, mengadili, menyatakan, Terdakwa Widodo alias Dodok (41), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama10 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp2 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan sdari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," Kamis, (22/8).

Menetapkan barang bukti, 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat 99,221 Gram, 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat 99,233 Gram, 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat 99,254 Gram, 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat 99,273 Gram, 1 bungkus teh cina warna hijau, 1 bungkus teh cina warna merah, 1 timbangan elektronik, 1 panci magicom, 1 ATM BCA dan 1 unit Handphone merk Realmi 53 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, Denda Rp2 Miliar, Subsidiair pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, Saksi Tri Nofrianto dan Saksi Sandi Dikjaya dan Dzikrullah Ahmad Kushadi, anggota Polrestabes Surabaya, mendapat informasi di rumah Jalan Panglima Sudirman/75, RT. 37 RW. 12 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Madiun. Terdakwa Widodo alias Dodok melakukan aktifitas peredaran Narkotika jenis sabu.

Kamis, 21 Maret 2024, jam15.30 wib, Para Saksi menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa Widiodo, melakukan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti, 1 kantong plastik berisi sabu berat 99,221 Gram. 1 kantong plastik berisi sabu berat 99,233 Gram, 1 kantong plastik berisi sabu berat 99,254 gram, 1 kantong plastik berisi sabu berat 99,273 Gram, dengan total berat 396,981gram.
1 bungkus teh cina warna hijau, 1 bungkus teh cina warna merah, 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektronik, 1 panci Magicom, 1 ATM BCA, dalam dompet Terdakwa dan 1 Handphone merk Realmi 53 warna hitam.

Terdakwa memperoleh Sabu dari Agus Riadi alias Ewer (DPO).
Pertemuan Terdakwa dengan Agus Riadi pada Selasa 06 Februari 2024, bertemu dengan suruhan Agus Riadi alias Ewer (DPO), di jalan Raya Dungus Sidoarjo, memberikan 1 bungkus teh cina warna hijau berisi Sabu seberat 1 kilogram dan
narkotika jenis shabu seberat 1 Kg dan 1 bungkus teh cina warna merah berisi sabu seberat 1 Kg,
yang akan di ranjau Terdakwa atas perintah Agus Riadi (DPO).

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Setelah mendapat barang sabu,Terdakwa menuju rumah di jalan Panglima Sudirman/75 RT. 37 RW. 12 Kel. Kejuron Kec. Taman, Madiun, memecah sabu menjadi beberapa poket, nantinya di ranjau kembali. 2 Kg sabu dibagi menjadi 11 bungkus, masing-masing 100 gram sebanyak 10 bungkus dan 1 Bungkus 1 Kg.

Terdakwa sudah 4 kali mengedarkan sabu dari Agus Riadi alias Ewer (DPO). Pertama, pada bulan Agustus 2023 di Solo Jawa Tengah, mendapat sabu sebanyak 4 Kg dari Agus Riadi (DPO), diranjau di 4 lokasi,

1 Kg di depan SMP Wungu Kab. Madiun, 200 Gram di jalan Kemiri Madiun Kota,1 Kg di depan pabrik gula Nggeneng Kab. Ngawi, 1 (satu) Kg di jalan Maospati Kabupaten Madiun, 800 Gram di depan pabrik gula Kabupaten Ngawi.

Kedua, pada bulan Desember 2023 di Hotel Jalan Jemursari mendapat sabu 1 Kg, di pecah 10 bungkus, masing-masing 100 gram, kemudian di ranjau di depan SMP Wungu Kab. Madiun, jalan Kmeiri Madiun Kota, dan di depan pabrik gula Kab. Ngawi.

Ketiga, Selasa 06 Februari 2024 di jalan Dungus Sidoarjo, mendapat barang 2 Kg, dibagi menjadi 11 bungkus, masing-masing 100 gram 10 bungkus dan 1 Bungkus seberat 1 Kg, diranjau di 3 tempat, di depan SMP Wungu di Kab. Madiun, di Jalan Kmeiri Madiun Kota dan di depan pabrik gula, Ngawi.

Keempat, belum sempat mengedarkan 1 kantong plastik berisi sabu (99,221, 99,233, 99,254, 99,273, total berat 396,981) Gram karena diamankan pihak kepolisian. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper