suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki Sabu, Pil Ekstacy, Ganja dan Obat Alpazalom, Yuda Novianto Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pil ekstacy 1 butir dan daun ganja 14 gram, juga kepemilikan obat keras 3 strip Alpazolam, yang mengaku dipakai sendiri karena kecanduan dengan barang- barang haram tersebut, dengan Terdakwa Yuda Novianto, SE, bin Soepijanto, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (02/09/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Yuda Novianto, SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal Kesatu: 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkoba, dan Kedua : Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dan Ketiga: Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dalam Surat Dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuda Novianto, SE dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp1 Miliar, Subsidiar 6 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti, 2 kantong plastik berisi biji ganja 12,514 Gram, 1 kotak besi berisi daun, batang dan biji berat 1,317 Gram, 1 klip plastik kecil berisi 1 butir pil extacy (ineks) coklat berlogo wajah berat 0,286 Gram, 3 strip alpazolam berisi 30 butir tablet warna putih, berat 2,310 Gram, 4 klip plastik kecil kosong, 5 pipet kaca masih berisi sisa sabu 0,009 Gram, 1 alat hisap sabu dan 1 HP merk Oppo A12 warna navy, dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya sidang agenda Pembelaan ( Pledoi) secara lisan, dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Victor Sinaga & Rekan, yang intinya memohon hukuman seringan-ringannya.

Mendapat informasi dari masyarakat, Selasa, 14 Mei 2024, Jam 10.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya, di daerah Wiyung Surabaya tepatnya di rumah Terdakwa Yuda Novianto, SE, di Jalan Raya Wiyung Nomor 312 Block C-3 RT 01 RW 05 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya dijadikan penyalahgunaan narkotika.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Saksi Hariyanto dan Joko Sulistyo beserta anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya menuju rumah terdakwa. Melihat terdakwa sedang menerima paket pesanan obat alprazolam sebanyak 3 strip, dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Ditemukan dalam kamar berupa 1 kantong plastik berisikan 1 butir Pil Extacy (ineks) warna coklat berlogo Wajah berat 0,286 Gram, 4 klip plastik kosong dan 1 buah alat hisap sabu, juga ditemukan di ruang tamu 5 pipet kaca masih berisikan sisa sabu dengan berat 0,009 Gram dan 1 Handphone merk OPPO A12 warna biru navi.

Ditemukan pula 1 kantong plastik berisi biji ganja 12,514 Gram, 1 kotak besi berisi campuran ganja kering dan daun kratom seberat 0, 317 Gram dan di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan 3 strip alprazolam berisi 30 butir tablet warna putih seberat 2,310 Gram. (sam)


Foto: Terdakwa Yuda Novianto, SE (atas), PH, Victor Sinaga & Rekan (kanan), sidang agenda pembelaan terdakwa di PN Surabaya secara vc, Senin, (2/9/2024)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper