suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tagih Utang Salah Sasaran, Para Terdakwa Lakukan Pengrusakan, Rinovianto, Anton dan Eko Dihukum 8 Bulan Penjara

Foto: JPU hadirkan Saksi Sugianto karyawan Variani dan Kalvin dipersidangan secara vidio call
Foto: JPU hadirkan Saksi Sugianto karyawan Variani dan Kalvin dipersidangan secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com,) -- Sidang perkara Pidana Perbuatan Pengerusakan Nasi Tumpeng usaha milik Saksi Variani. Nasi tumpeng juga dimakan oleh para pelaku, mematikan listrik.

Cara para pelaku berbuat anarkis tersebut, karena para pelaku mendapat kuasa dari Santoso untuk menagih hutang, yang salah sasaran, dikarenakan Saksi Korban Variani telah berpisah dengan suaminya. 

Dengan para Terdakwa Rinovianto bin Ernanto Soedarno bersama dengan Anton Yudha Prawira bin Suhartono dan Eko Supriadi bin Soedarno Nuratim. Sidang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, mengadili,  menyatakan, para terdakwa yakni Rinovianto, Anton Yudha Prawira dan Eko Supriadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalanani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 flasdish berisi rekaman kejadian pengerusakan tumpeng. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, yakni Sugianto karyawan Variani dan Kalvin.

Diketahui, Selasa, 07 Mei 2024, Jam 09.00 wib, Terdakwa Rinovianto menelpon teman-temannya yaitu Anton Yudha Prawira bin Suhartono dan Eko Supriadi bin Soedarno Nuratim dsn 4 orang lainnya, mengatakan, “Ada tagihan dan kumpul di rumah Terdakwa Rinovianto Jalan Dharmahusada Mega Permai 1A Surabaya."

Jam 12.30 wib, Terdakwa Rinovianto, Anton Yudha Prawira, Eko Supriadi dan 4 orang lainnya
datang ke rumah Saksi Variani, di Jalan Perum Serenity kapling/V,  Surabaya, bermaksud menagih hutang CV. Baja Inti Abadi dengan Direktur Saksi Kevin Wibowo kepada PT. Timur Jaya Indo Steel, dalam pembelian besi baja,Surat Kuasa dari PT. Timur Jaya Indo Steel, diwakili Adi Guna Sunyoto.

Para terdakwa bertemu karyawan Saksi Variani, sekitar 5 orang sedang bekerja. Terdakwa Rinovianto bertanya, "Apa bisa ketemu Kevin," sambil menunjukan surat tugas, surat somasi, bukti rincian barang dan harga. "Siapa keluarga Kevin yang ada di dalam rumah," karyawan mengatakan tidak ada orang dalam rumah, semuanya duduk-duduk diteras rumah, dekat meja yang ada tumpang yang siap dikirim, Saksi Variani membuka usaha catering nasi tumpeng.

Di atas meja ada 4 tumpeng, 1 tumpeng dimasukkan karyawan ke dalam rumah dan 3 lagi masih diatas meja. Sekitar Jam 14.00 Wib, Saksi Variani datang marah-marah.

Terdakwa Rinovianto bertanya keberadaan Kevin, Saksi Variani tidak menjawab, Terdakwa Rino menunjukkan surat dan perincian tagihan hutang CV. Baja Inti Abadi, Variasi memanggil karyawannya untuk.mengirim tumpeng.

Merasa jengkel, Terdakwa Rinovianto merusak 3 tumpeng tersebut, dengan cara menarik kerucut tumpung ini hingga mengakibatkan patah dan tidak bisa di gunakan.

Lalu salah satu tumpeng, 1 tumpeng dimakan bersama komplotannya, tumpeng tidak bisa dikirim ke pelanggan.

Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Variani mengalami kerugian Rp4.500.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…