suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 1 Gram, Waras Mulyono Dihukum 4 Tahun Bui, Legiono Dihukum 7 Tahun Bui, Denda Masing-masing Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Waras Mulyono Sari dan Legiono (kiri), Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, Penasehat Hukum terdakwa (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Waras Mulyono Sari dan Legiono (kiri), Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, Penasehat Hukum terdakwa (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Gram seharga Rp1,1 juta, yang dibeli dari Ajis (DPO). Barang sabu tersebut digunakan bersama membeli cara patungan.

Dengan para terdakwa, Waras Mulyono Sari (26 th) bersama dengan terdakwa Legiono (38 th). Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (12/11/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua majelis Hakim Muhammad Sukamto, mengadili,
menyatakan, terdakwa Waras Mulyono Sari dan Terdakwa Legiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika."dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waras Mulyono Sari dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Legiono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,078 Gram, 1 bendel klip plastik, 1 pipet kaca sisa pakai, 1 sekrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan elektronik, 1 handphone merk Vivo 1918 warna biru dan 1 handphone Vivo Y21A warna ungu, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, terhadap Terdakwa Waras Mulyono Sari 6 tahun 10 bulan, untuk terdakwa Legiono 7 tahun 6 bulan, dan denda masing - masing Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, Sabtu, 22 Juni 2024, jam 15.00 wib, terdakwa Waras Mulyono bersama Anto (DPO) dan Kinjun (DPO), patungan beli sabu masing masing Rp400 ribu. Uang terkumpul Rp1,2 juta. Waras menghubungi Terdakwa Legiono untuk membelikan sabu seharga Rp1,1 juta, sisa Rp100 ribu sebagai ongkos membeli.

Terdakwa Legiono menghubungi Ajis (DPO) untuk membeli sabu, pembelian sistim ranjau ditentukan Ajis (DPO) di daerah Trosobo, Sidoarjo. Waras membawa sabu pulang untuk dikonsumsi bersama Anto dan Kinjun dan dijual sebagian.

Senin, 24 Juni 2024, jam 10.00 wib terdakwa Legiono sedang tidur dirumahnya di Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya, didatangi anggota Polres Pelabuhan Tanjung perak, saksi Arfian Pakarti dan Harlyan Bayu, melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 Hp merk Vivo warna ungu.

Dilakukan pengembangan, terdakwa Waras sedang bekerja di Perum. Bukit Darmo Golf, diminta menunjukan barang sabu yang dibeli tersebut, terdakwa Waras menunjukan di tempat kosnya Jalan Sambikerep, ditemukan barang bukti 1 poket sabu 0,078 Gram, 1 timbangan elektronik dan1 Hp Vivo warna biru. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar