SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kembali digelar. Terdakwa membeli dari Febri sebanyak 5 kali, dengan harga Rp900 ribu/Gramnya. Barang tersebut dikemas dengan cara dibagi beberapa poket pahe seharga Rp100 ribu - Rp200 ribu.
Dengan terdakwa Imam Safi'i bin Pawi (28 th), warga Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur No. 5, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, di Ruangan Cakra PN)Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Adi Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Imam Safi'i bin Pawi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak melawan hukum, tawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara 7 Tahun 6 Bulan penjara, Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani."
Menyatakan barang bukti, 1 buah dompet warna coklat di dalamnya berisi 1 poket sabu dengan berat 0,238 Gram, 1 bandel plastik kecil tanpa isi,
1 buah sekrup dari plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah Handphone merk Realme type C21 warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, yakni Novian Eko Satrio. Saksi menerangkan, "Kami menangkap terdakwa dengan 1 tim, hari Minggu 04 Agustus 2024, jam 07.00 wib, di Rumah di Jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur, dengan BB 1 poket sabu, 1 sekrop plastic, 1 timbangan elektrik, dalam lemari dan 1 HP dibawah bantal," Rabu (04/12).
"Pengakuan terdakwa, sabu dapat dari Febri, di Jalan Ambengan dengan harga Rp900 ribu/Gramnya, dijual lagi dengan harga Rp100 ribu - Rp200 ribu," terang saksi.
Saat pemeriksaan terhadap terdakwa, Imam Safi'i menjelaskan, kalau telah membeli sabu sebanyak 5 kali dan menjualnya dirumah.
"Saya membeli sabu sebanyak 5 kali, saya jual dirumah, pembeli yang datang," terangnya.
" Kamu sudah pernah dihukum ya," tanya hakim.
" Ya yang mulia, perkara sabu juga, dihukum 5 tahun penjara," terangnya.
Diketahui, pada Sabtu, 03 Agustus 2024, jam 14.00 wib di Jalan Ambengan No.34, Terdakwa Imam Safi'i bin Pawi,menerima sabu 1 poket berat 1 gram dari Febri, lalu dibawah pulang kerumah jalan Kalimas Baru 3 Gang Lebar Timur No 5 Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantian,Surabaya.Terdakwa membagi 1poket sabu ukuran sedang, dan menjual ke beberapa orang yang datang ke rumahnya.
Kemudian, pada hari Minggu, 04 Agustus 2024, jam 07.00 wib, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang ke rumah terdakwa. Selanjutnya mengamankan terdakwa dan barang bukti, 1 buah dompet cokelat, 1 poket kecil berisi Sabu dengan berat 0,238 Gram, 1 bendel plastic klip tanpa isi, 1 sekrop plastic, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah HP merk Realme type C21 biru. (sam)
Editor : suarapublik