suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Karyawan PT Quantum Nusatama Gelapkan Kabel Fiber Optik dan Lap top Inventaris, Yuli Setiawan Dihukum 15 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Yuli Setiawan (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Yuli Setiawan (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai Leader-QN di Divisi Fiber Star PT. Quantum Nusatama Cabang Surabaya, sisa kabel fiber Optik 800 meter, bekas pemasangan dan laptop operasional kantor. Barang curian tersebut dijual dan digadaikan, sehingga PT. Quantum Nusatama merugi Rp4,6 juta. Dengan terdakwa Yuli Setiawan bin Harko, yang digelar di Ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nyoman ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Yuli Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya sendiri.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP."

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 bendel surat PKWT, 1benedl slip gaji, 1 bendel daftar asset, 1 form masuk material, 1 daftar pengambilan, 1 surat aduan dari pelanggan, 1 bendel akta perusahaan, 1 lembar screenshot laporan pekerjaan, 1 surat kuasa dan 1 keping cd/dvd rekaman cctv, tetap terlampir pada berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Yuli Setiawan bekerja di PT. Quantum Nusatama Surabaya, di Jalan Panduk No. 1 Panjang Jiwo, Surabaya, sejak Juni 2021, sebagai karyawan. Sejak 1 mei 2023 diangkat sebagai Leader-QN di Divisi Fiber Star.

Adapun tanggung jawab mengatur tim teknisi pemasangan internet dan perbaikan jaringan trobel, dengan inventaris 1 unit laptop merk Lenovo hitam. Terdakwa mendapat gaji Rp5.200.000.

Pada Senin, 12 Agustus 2024, jam 16.30 Wib, terdakwa bersama saksi Imam Firdaus pergi ke Trafight light Gunawangsa, ada pengaduan gangguan jaringan internet putus. Kemudian terdakwa membawa 2 roll kabel fiber Optik milik PT. Quantum Nusatama, masing-masing roll panjang 1.000 meter.

Dengan mengendari kendaraan operasional sampai di tujuan, terdakwa bersama saksi Imam Firdaus berhasil memperbaiki jaringan internet tersebut, melakukan pemasangan kabel fiber optic sepanjang 200 meter dan sisa kabel 800 mete dan 1 roll utuh.

Selanjutnya, 1 roll dan 800 meter kabel fiber optic tersebut tidak dikembalikan ke gudang kantor, namun dibawa pulang ke rumah terdakwa.

Kemudian pada 17 Agustus 2024, kabel tersebut di jual secara online Rp1.200.000, serta 1 laptop inventaris di gadaikan Rp3.000.000.

Uang hasil penjualan kabel dan laptop, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga PT Quantum Nusatama Surabaya mengalami kerugian Rp4.680.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar