SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Terdakwa sebagai pengedar sabu dengan membeli dari Bandar 1 Gram seharga Rp800 ribu, untuk memenuhi pesanan Hery Dwiyanto (berkas terpisah).
Dengan terdakwa Matdjupri alias Cipto (52 th), warga Jatipuro No. 21 RT. 05 RW. 07, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, yang hanya tamatan pendidikan SD kembali digelar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Edarkan Pil Koplo Double L 460 Butir, Nanda Farhan Dihukum 22 Bulan Penjara
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Wihananto dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Matdjupri alias Cipto (52 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan Denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,81 Gram atau dengan berat Netto 0,442 Gram dan 1 tablet dengan merk Samsung hitam, dirampas untu dimusnakan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, M. Ali Faujar. Saksi menerangkan, awalnya menangkap terdakwa Hery Dwiyanto, Selasa 3 September 2024, jam 1 malam di Rumah Jalan Simo kwagean Buntu. di TKP yang sama hasil pengembangan kami menangkap terdakwa Matdjupri. Saat di geledah ditemukan sabu 1 poket dan HP, saat ditangkap sabu dibuang oleh terdakwa," terang saksi.
"Terdakwa tidak kooperaktif, mau melarikan diri, tidak mau mengaku sabu dapat dari mana, tidak mau bicara. Menurut Hery, terdakwa sudah tiga kali mengantar sabu, hampir setiap minggu. Terdakwa berkelit terus, diakui harga 1 Gram sabu Rp800 ribu," tambah saksi.
Diketahui, awalnya dilakukan penangkapan terhadap Hery Dwiyanto di Rumah Jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005 RW 002, Kelurahan Banyu Urip, Surabaya, Selasa 3 September 2024, jam 01.00 wib bersama dengan Joko Prasetyo dan Kurnia Andi Rahman.
Dilakukan pengembangan, melakukan penangkapan terdakwa Matdjupri alias Cipto, pada Selasa, 3 September 2024, jam 02.00 wib, di depan Rumah Jalan Simo Kwagean Buntu KDL 27, RT 005 RW 002, Surabaya.
Saat itu terdakwa Matdjupri sedang menuju Rumah terdakwa Hery Dwiyanto dengan menggengam sesuatu di tangan kiri dan tangan kanan menggenggam tablet. Lalu terdakwa Matdjupri mengetuk pintu rumah terdakwa Hery.
Tim Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bergegas menuju terdakwa. Mengetahui petugas kepolisian, terdakwa mengangkat tangan membuang sesuatu dari tangan kiri di duga sabu. Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, 1 buah tablet merk Samsung hitam, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,81 Gram, di lantai teras rumah. (sam)
Editor : suarapublik