SAMPANG, (suara-publik.com) - Pihak Pengelola Wisata Pantai Lon Malang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra mandiri, telah resmi dilaporkan ke Polres Sampang oleh aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen atas dugaan korupsi, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,
Laporan tersebut atas indikasi korupsi yang diambil dari pengelolaan pemasukan tiket masuk hingga tiket parkir, hingga mencapai ratusan juta terkait pengelolaan Pantai Lon Malang,
"Benar kami melaporkan pengelola Pantai Lon Malang ke Polres Sampang, laporannya dugaan korupsi hingga ratusan juta bahkan setelah kami kalkulasi berkisar hingga setengah miliar," kata Oye, aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Senin, (03/02/2025)
Oye juga mengungkapkan, bahwa laporannya sudah diserahkan sepekan yang lalu dan disertai dengan bukti-bukti.
"Laporannya sudah seminggu yang lalu, sudah kami lampiran sebagian bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola Pantai Lon Malang," terangnya.
Saat disinggung perihal bukti-bukti oleh media ini. Oye enggan menjelaskan lebih detail, Ia hanya menyampaikan bahwa BUMDes Mitra Mandiri yang mengelola Pantai Lon Malang tidak sehat.
"Kalau bukti-buktinya mohon maaf, silahkan tanya langsung ke polisi. Pada intinya BUMDes Mitra Mandiri yang mengelola Pantai Lon Malang itu tidak sehat, silahkan diceklah berapa pendapat asli desa-nya," ujarnya.
Sementara itu, AKP Safril Selfianto, Kasatreskrim Sampang membenarkan bahwa telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh BUMDes Mitra Mandiri terkait pengelolaan Pantai Lon Malang.
"Benar mas, kami sudah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh BUMDes Mitra Mandiri terkait pengelolaan Pantai Lon Malang dan disposisi ke Tipidkor, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Humas Polres Sampang dan Kanit Tipidkor Polres Sampang," tegasnya. (Lex)
Editor : suarapublik