SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penggelapan sepeda motor Honda Beat Nopol S-4304-AD yang dipinjamnya kepada orang lain kembali digelar.
Dengan terdakwa Yuda Oktavian bin Sumarsono yang diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Edarkan Pil Koplo Double L 460 Butir, Nanda Farhan Dihukum 22 Bulan Penjara
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf Karim, menyatakan, terdakwa Yuda Oktavian terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah BPKB asli sepedamotor merk Honda Beat Nopol S 4304 AD warna merah putih tahun 2018, an. Pitono, Jalan Jombok 010/005 Sentren, Ngasem, Bojonegoro,
dikembalikan kepada saksi Wiwi Suko.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban Wiwi Suko dan Supriyanto dipersidangan dan semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, bahwa sepeda motor digadaikan sebesar Rp3 juta di Jalan Gundih.
Diketahui, pada Sabtu, 27 Juli 2024, jam 10:00 wib, terdakwa Yuda Oktavian mendatangi tempat kos saksi Wiwi Suko di Jalan Plemahan Besar 46-E Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat tersebut milik saksi Wiwi Suko, dengan alasan digunakan berangkat kerja dan berjanji akan dikembalikan jam 22.00 wib.
Saksi Wiwi Suko menyerahkan sepeda motor miliknya beserta STNKnya kepada terdakwa. Setelah sepeda motor Honda Beat dalam kekuasaan terdakwa, tidak digunakan untuk berangkat kerja, namun tanpa seijin dari saksi Wiwi Suko membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Gundih Gang X No.66, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Sepeda motor tersebut digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui aplikasi Facebook Rp3.000.000 untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Wiwi Suko mengalami kerugian Rp11.000.000. (sam)
Editor : suarapublik