suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polda Jatim Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PEN Rp12 Miliar

Pelantikan Gubernur dan Wagub

SAMPANG, (suara-publik.com) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Lapis Penetrasi (Lapen) dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II sebesar Rp12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Minggu (23/02/2025)

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Ach Rifai selaku Pelapor dari LSM Lasbandra oleh AKBP Edy Herwiyanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Dalam surat tersebut di poin ke tiga menyebutkan bahwa perkembangan hasil penyidikan, Penyidik Unit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penetapan Tersangka kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tersangka dan akan mengirimkan berkasa perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam surat SP2HP yang dikirimkan Polda Jatim kepada Ach Rifai tidak dijelaskan siapa saja tersangkanya, namun di dalam surat disebutkan bahwa Terlapor kasus tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan tahun anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bernama M Hasan Mustofa, S.T, M.Si dan kawan-kawan.

Ach Rifai selaku pelaporĀ  mengapresiasi langkah serius dari Penyidik Tipidkor Polda Jatim.

"Kami apresiasi Penyidik Tipidkor Polda Jatim, karena telah berani menetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi Lapen sebesar Rp 12 Miliar di Kabupaten Sampang," kata Rifai.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 akan menggelar aksi lanjutan bersama Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, tujuannya memberikan semangat kepada Penyidik sekaligus menuntut agar kasus dugaan korupsi PEN diungkap hingga ke akar-akarnya.

"Kami akan mengadakan aksi damai kembali di depan Polda Jawa Timur, kita akan memberikan apresiasi kepada Penyidik Polda Jatim sekaligus menuntut Penyidik bekerja secara profesional dan mengungkap para mafia PEN yang terlibat dalam kasus ini hingga ke akar-akarnya," ungkap Rifai.

Rifai juga menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi DID II sebesar Rp 12 Miliar di Sampang bisa lebih dari satu orang.

"Tersangkanya tidak mungkin satu orang, masak korupsi single fighter. Maka dari itu Polda Jatim harus mengusut tuntas, banyak sekali perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Seperti, bayar fee dan juga penunjukan langsung tanpa melewati proses tender," tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto saat dikirimi surat SP2HP kapan rilis nya oleh wartawan, Ia mengatakan monggo ditunggu saja.

"Tunggu saja nanti disampaikan lengkap setelah penyidik mencukupi proses penyidikan yang di lakukan," tulis Dirmanto melalui pesan Whats App. (lex)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar