SURABAYA, (suara-publik.com) - Puluhan Aktivis Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur menggelar demonstrasi jilid ll di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) dengan tema "Indonesia Terang, Polda Jatim Gelap", lambannya penanganan dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar yang diperuntukkan bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang, Senin, (24/02/2025)
Massa demontrasi menyalakan lilin dan doa tahlil bersama sebagai simbol menerangi Polda Jatim untuk mengungkap kasus korupsi dan juga sebagai bentuk seruan moral kepada penyidik agar segera menindaklanjuti laporan dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam orasinya.
Kompol Sodiq Efendi, Subdit III Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya menemui massa demonstran.
Dalam keterangannya, Kompol Sodiq menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam proses dan pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Kami sudah memberitahukan kepada pelapor bahwa sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kompol Sodiq Efendi di hadapan massa aksi.
Saat didesak untuk mengungkap identitas tersangka, Kompol Sodiq menyebutkan, bahwa saat ini tersangka yang telah ditetapkan adalah M. Hasan Mustofa. Ia juga memastikan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat.
“Saat ini tersangkanya adalah M. Hasan Mustofa. Dalam waktu dekat, saya pastikan ada tersangka lainnya,” tegasnya, yang langsung disambut teriakan takbir oleh para demonstran.
Koordinator Lapangan Aksi I, Ach Rifa’i, mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga semua yang terlibat ditangkap dan diadili.
“Ini akan menjadi sejarah bagi Polda Jatim dalam mengungkap kasus korupsi di Sampang di bawah kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi. Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat ditangkap,” kata Rifa’i dengan tegas.
Perlu diketahui, Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jatim, diantaranya,
1. Polda Jatim harus tegas dan transparan dalam menangani laporan korupsi. Tidak boleh ada kasus yang berhenti atau dilindungi.
2. Menyeret semua pelaku korupsi Dana DID Proyek PEN 12 PAKET di Sampang agar tidak ada yang dikorbankan sendirian.
3. Segera menetapkan tersangka tambahan, mengingat dana tersebut merupakan hak rakyat.
4. Mengusut aliran dana hingga ke akar-akarnya, termasuk pejabat tinggi yang diduga terlibat.
5. Memecat dan mengadili seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus ini tanpa kompromi.
6. Tidak hanya mengorbankan satu atau dua orang, melainkan menjerat semua pihak yang turut menikmati hasil korupsi.
7. Segera merilis penetapan tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan SP2HP nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus agar segera diumumkan secara resmi kepada publik. (lex)
Editor : suarapublik