suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Edarkan Pil Koplo Double L 460 Butir, Nanda Farhan Dihukum 22 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Nanda Farhan Adrianto (27 th), warga Manukan Yoso I 7G/04, Surabaya menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Nanda Farhan Adrianto (27 th), warga Manukan Yoso I 7G/04, Surabaya menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang jenis Pil doeble L, sebanyak 460 butir, dengan terdakwa Nanda Farhan Adrianto bin Moch. Adhari (27 th) kembali digelar.

Warga Manukan Yoso I 7G/04, Manukan Kulon, Tandes Surabaya tersebut, diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (26/02/2025).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, terdakwa Nanda Farhan Adrianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 460 butir Pil double L, di dalam 6 kemasan rokok, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Gelapkan Motor Kredit kepada Orang Lain, Moch. Ardi Dihukum 10 Bulan Penjara, Denda Rp15 Juta

Putusan hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, pada Rabu, 30 Oktober 2024, jam 05.00 wib petugas Polsek Lakarsantri menangkap Oktavianus (penuntutan berkas perkara terpisah) terkait peredaran pil double L. Di introgasi kepada Oktavianus yang mengaku mendapat Pil double L dari terdakwa Nanda Farhan Adrianto.

Selanjutnya, di Rumah Jalan Manukan Yoso I 7G/04 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, petugas Polsek Lakarsantri, saksi Kusan Efendi, Sutono dan Moch. Arifudin, menangkap terdakwa Nanda Farhan Adrianto.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Lakukan Penggelapan Sepeda Motor yang Dipinjamnya, Yuda Oktavian Dihukum 18 Bulan Penjara

Dilakukan penggeledahan ditemukan 460 butir Pil dobel L dalam 6 kemasan rokok, dibelakang CPU komputer kamar terdakwa.

Dilakukan interogasi, terdakwa mengaku 460 butir pil double L tersebut miliknya. Barang haram tersebut membeli dari Rizal (DPO) seharga Rp25.000/10 butir. Pil double L sebagian dijual ke Oktavianus, 10 butir harga Rp25.000 terdakwa tidak dapat keuntungan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar