SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana mengajak dan membuat seseorang untuk dijadikan model telanjang, dengan terdakwa Nanda Fariezal, ST, alias Nanda bin Bambang Gondo Wiwoho (43 th) kembali digelar.
Warga Jalan Bratang Gede 6-E/17, Kelurahan Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya ini bersama dengan Sani Candradi (berkas terpisah) diadili di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Rabu, (21/5/2025).
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Edarkan Pil Koplo Double L 460 Butir, Nanda Farhan Dihukum 22 Bulan Penjara
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi, mengadili,
menyatakan terdakwa Nanda Fariezal, ST, alias Nanda, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan, turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.", dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250.000.000, Subsidair 2 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 unit kamera Miroles merk Fujifilm type GFX 100 warna abu abu hitam,
dirampas untuk negara.
1 buah hardisk merk WD My Pasprot Ultra warna biru Hita m 5 TB, 1 bendel hasil cetak tangkapan layar/screeshot foto model keadaan telanjang, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan pidana denda Rp250.000.000, Subsidair 2 bulan penjara.
Diketahui, sejak tahun 2019 hingga tahun 2024, bertempat di Hotel Novotel Surabaya, Midtown Ngagel Surabaya, Hotel Atria Surabaya, Aston Gresik dan Hotel Alana Surabaya,terdakwa Nanda Fariezal, ST, kegiatan pemotretan dan perekaman video model wanita konsep nude atau telanjang. Dilakukan bersama Sani Candradi (berkas terpisah), alm. Burhan, Pri, Rizal dan Wicaksono.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Main Judol di Warkop, Moh. Said Dihukum 1 Tahun Penjara, Denda Rp5 Juta
Sebelum pemotretan, Sani Candradi (berkas terpisah) mencari model wanita melalui sosial media Instagram dan Whatsapp untuk dijadikan objek pemotretan dengan konsep nude/telanjang.
Setelah dapat calon model melalui IG dan Whatsaap, menawarkan pemotretan tersebut dan kesepakatan fee yang dibayarkan ke model.
Selanjutnya, Sani menghubungi terdakwa dan beberapa fotografer lainnya untuk melakukan pemotretan konsep telanjang. Terdakwa dan saksi Sani Candradi bersama fotografer lainnya diskusi menentukan lokasi, waktu dan biaya yang dikeluarkan.
Lokasi pemotretan secara berpindah-pindah beberapa tempat, biasanya dilakukan di hotel yang ada di Surabaya dan Gresik.
Sani menghubungi calon model melalui WhatsApp untuk mengirim jadwal, lokasi pemotretan, tiket kereta api dan kode booking hotel kepada model.
Pada hari pemotretan dan perekaman video terdakwa, Sani Candradi dan fotografer lainnya mulai mengarahkan model untuk melepas baju dan pakaian dalamnya sampai benar-benar telanjang.
Pemotretan dengan pose diarahkan Terdakwa, Sani dan fotografer lainnya. Terdakwa menggunakan satu unit Kamera Mirorles merk Fujifilm Type GFX 100 warna Abu abu hitam. Model yang dijadikan objek pemotretan konsep telanjang, antara lain saksi MS, A'A AL, dan YV alias MS.
Hasil pemotretan dan rekaman video disimpan Terdakwa dalam Hardisk merk WD My Pasport Ultra warna Biru Hitam, kapasitas 5 TB bentuk digital. File tersebut menjadikan terdakwa dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. (sam)
Editor : suarapublik