suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Proyek di Kelurahan Gebang Putih Disorot (1) Diduga Dikerjakan Tanpa SPK, Langgar Perpres 46/2025 ?

suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Diduga kuat melanggar Perpres 46 Tahun 2025 perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, proyek konstruksi di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Pelanggaran yang dimaksud adalah proyek tersebut disinyalir dikerjakan tanpa mengantongi SPK (surat perintah kerja).

Padahal SPK adalah dokumen yang mengatur pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Selain itu, SPK berfungsi sebagai bukti perjanjian antara pihak pemberi kerja dan pihak penyedia jasa, serta mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak

Dari pengamatan media ini dilapangan mengungkapkan, bahwa ada pelaksanaan proyek konstruksi di Jalan Gebang Wetan I Gang Pertolongan sudah selesai dikerjakan.

"Sudah selesai mas, dikerjakan sekitar awal Mei," tutur salah satu warga sekitar.

Merujuk pada sirup LKPP, paket yang disebut tercatat mengalokasikan anggaran senilai Rp 193 juta'an, tepatnya Rp193.388.843.

Salah satu pegiat LSM menegaskan, bila penyedia belum mengantongi SPK tidak diperkenankan mengerjakan proyek tersebut. Sebab, SPK bagian dari perjanjian antara pemberi proyek dan penyedia.

"Ini sudah termasuk dalam pelanggaran adminitrasi dan bisa menimbulkan resiko hukum. Pelaksana harus mematuhi aturan yang ada," tegasnya.

Lanjut Pegiat LSM, penyedia bisa mengerjakan karena ada restu dari pejabat yang berwenang.
"Artinya, pelaksana berani mengerjakan pekerjaan karena ada dukungan dari PPK (pejabat pembuat komitmen)," ujar LSM.

Dikonfirmasi Lurah Gebang Putih, Indrayani Setiyawati, S.Sos via pesan WhatssApp ke 085x xxxx xxxx belum ada jawaban. Bahkan dihubungi Lurah Gebang Putih ini tidak menerimanya.

Sampai dengan berita ini ditayangkan Lurah Gebang Putih, Indriyani Setiyawati belum memberikan tanggapannya. (Dre)

Editor : suarapublik

DKP Harkitnas