suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Langgar UU ITE dan Pencucian Uang, Prieyadi Natyahya Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Prieyadi Natyahya, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya secara offline  ‎
Foto: Terdakwa Prieyadi Natyahya, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya secara offline ‎

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pengepul dari penjual rekening untuk persediaan bagi Bandar Besar Kartos (DPO), mengelola perjudian online Toto Maniac, dengan terdakwa Prieyadi Natyahya, kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam agenda sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto,mengadili, menyatakan, terdakwa Prieyadi Natyahya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,

‎dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, transmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik memiliki muatan perjudian," Dan menempatkan, menstransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Dan, Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3, Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang." Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

‎Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 100.000.000, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan." Selasa (15/07/2025).

‎Menetapkan barang bukti, uang sebesar Rp50.746.935, dari Rek. Bank BCA a.n Prieyadi Natyahya, dirampas untuk negara.

‎1 unit handphone merk Samsung Galaxy Zfold4 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A04s hitam, dirampas untuk negara.

‎89 kartu ATM BCA, 4 kartu ATM BSI SYARIAH, 7 kartu ATM Bank Mandiri, ‎7 kartu ATM Bank BNI, 5 kartu ATM Bank Cimb Niaga, 12 kartu ATM Bank OCBC, ‎7 kartu ATM Bank Danamon, 6 kartu ATM Bank Permata, 3 buku Rekening Bank BRI, ‎5 buku Rekening Bank BNI, 1 buku Rekening Bank Danamon. Dirampas untuk dimusnahkan.

‎Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Mujiastuti,Anoek Ekawati dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda Rp100.000.000, Subsidair 6 bulan penjara.

‎Diketahui, pada 15 Oktober 2024, jam 15.00 wib di Jalan Raya Jemursari 184-186,Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, anggota Reserse Siber Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Vegar Sojiro bin Moedjiarto melakukan perjudian, di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‎(Dilakukan Penuntutan Berkas Terpisah). Vegar Sojiro bermain judi ‎di website “Toto Maniac", dengan link hhtp://totomaniacanda.com/. ‎Setelah melakukan daftar akun, lalu Vega Sojiro deposit ke Website.

‎Vegar Sojiro mengirim uang deposit dari Rekening BCA miliknya ke Rekening BCA an.Yusuf Putra Primadiansyah, Vegar Sojiro memasang taruhan permainan jenis Slot, dengan bet pada Slot, Rp800, sampai Rp2000.

‎Selama main judi tersebut, Vega Sojiro pernah melakukan withdraw dari situs judi online tersebut sebesar Rp150 ribu, diperoleh dari Rekening an. Dicky Judhawidjaja Kristanto.

‎Pihak Polda Jatim melakukan penyelidikan rekening-rekening yang dipakai untuk penerimaan deposite dan pembayaran kemenangan di Website “Toto Maniac" dengan link hhtp://totomaniacanda.com/, rekening BCA an.Yusuf Putra Primadiansyah dan Rekening BCA an. Dicky Judhawidjaja Kristanto.

‎Penyidik Polda Jatim  melakukan pemanggilan kepada Yusuf Putra Primadiansyah dan Dicky Judhawidjaja Kristanto dimintai keterangan.

‎Diperoleh keterangan Rekening BCA an. Yusuf Putra Primadiansyah dan Rekening BCA an. Dicky Judhawidjaja Kristanto, telah diserahkan kepada terdakwa Prieyadi Natyahya.

‎Berdasarkan keterangan kedua pemilik No. Rekening tersebut, para saksi polisi Zidane Rangga Pramudya dan Danny Habibie dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Prieyadi Natyahya, menurut pengakuannya ikut dalam perjudian tersebut sebagai Player, sebagai pengepul/penerima transferan uang dari para  pemain judi online disetorkan kepada Kratos (DPO).

‎Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, uang Rp50.746.935, dari Rekening BCA a.n Prieyadi Natyahya, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Zfold4, warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hitam, 89 kartu ATM BCA, 4 kartu ATM BSI SYARIAH, 7 kartu ATM Bank Mandiri, 7 kartu ATM Bank BNI,

‎5 kartu ATM Bank Cimb Niaga, 12 kartu ATM Bank OCBC, 7 kartu ATM Bank Danamon, 6 kartu ATM Bank Permata, 3 buku Rekening Bank BRI, 5 buku Rekening Bank BNI dan 1 buku Rekening Bank Danamon.

‎Kratos (DPO) membayar uang pembelian rekening kepada terdakwa dari SeaBank ke No. Rek. terdakwa.

‎Terdakwa membayar upah kepada pemilik rekening-rekening Rp1,4 juta, dari No. Rekeningnya. Terdakwa telah berhasil membeli rekening lebih dari 100 rekening, sejak Mei 2024 sampai Oktober 2024. Dengan total keuntungan terdakwa lebih dari Rp110 juta. Uang tersebut dibuat untuk foya-foya dan beli Handphone. (sam)

Editor :