suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BPK Temukan Ribuan Unit Mobil Tak Dikenakan Pajak Progresif, Bapenda Akui Ada Indikasi Objek Tak Dikenakan Pajak

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Ketua Tim Kerja Adminitrasi dan Pelayanan Pajak, Rizal W. Purwanto (kiri) saat menyampaikan klarifikasi di kantor Bapenda Jatim
Foto: Ketua Tim Kerja Adminitrasi dan Pelayanan Pajak, Rizal W. Purwanto (kiri) saat menyampaikan klarifikasi di kantor Bapenda Jatim

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Hasil LHP BPK RI tahun 2024 tentang pajak progresif roda empat sebanyak 2.321 unit dianggap Bapenda belum final. Pasalnya, dari laporan tersebut pihak Bapenda Jatim melakukan penelitian ulang.

‎Dari penelitian itu, angka 2.321 tersebut mengerucut menjadi 52 unit. Angka itu diperoleh dari Bapenda setelah melakukan pengecekan ulang. 

‎Rizal W. Purwanto, Ketua Tim Kerja Adminitrasi dan Pelayanan Pajak mengatakan, bila hasil laporan dari BPK sebanyak 2.321 unit yang tidak terkena pajak progresif tersebut pihaknya segera melakukan pengecekan ulang.

‎"Jadi, sebelumnya BPK juga melakukan evaluasi data pelayanan kami dan ada indikasi. Masih indikasi waktu itu, bahwa ada objek yang seharusnya terkena pajak progresif tapi tidak terkena," ujar Rizal saat ditemui di kantornya Bapenda Jatim, Jl Manyar Kertoarjo 1, Surabaya, Jum'at (12/09/2025).

‎"Atas indikasi tersebut, kami sudah melakukan, memberikan jawaban untuk klarifikasi dan kami tindak lanjuti apa yang menjadi saran dari BPK," tambah Rizal.

‎Dalam prosedur pembayaran pajak bermotor, lanjut Rizal, alur pendaftar dimulai di kepolisian karena menyangkut identifikasi dan registrasi kendaraannya. Setelah validasi lengkap dan sesuai berkas tersebut diserahkan pada aplikasi dinas pajak.

‎"Termasuk data NIK. Data NIK termasuk dari kepolisian ini aplikasi itu sudah menjadi single aplikasi yang bernama ERI. Atas dasar ERI itu, baru dikirimkan ke aplikasi kami, termasuk Inputan NIK," terangnya.

‎Sayangnya, pihak Bapenda belum menunjukkan bukti maupun data otentik pemilik roda empat yang membayar pajak.

‎Merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 Nomor: 54.A/LHP/XVIII.SBY/04/2025, bahwa hasil pemeriksaan uji petik pada data NPWPD, per tanggal 19 Maret 2025 dan data pembayaran PKB tahun 2024 melalui Samsat Surabaya Utara, Surabaya Selatan, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Malang Kota dan melalui elektronic Samsat (e-samsat) menunjukkan terdapat kepemilikan kendaraan dari satu namun tidak dikenakan tarif progresif minimal 2.321 kendaraan.

‎Dari angka 2.321 kendaraan tersebut, dengan rincian atas data obyek pajak dan NPWPD menunjukkan terdapat minimal 4.161 kendaraan bermotor jenis roda empat kendaraan pribadi, dengan jumlah 1.840 yang terkena wajib pajak variabel data identitas yang sama, yakni nama, alamat, desa/kelurahan, kecamatan dan kota.

‎Adanya kesamaan variabel tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak merupakan satu entitas yang sama. Hal tersebut menunjukkan bahwa satu wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan, namun setiap kendaraan dicatat dengan NPWPD yang berbeda seolah dimiliki entitas yang berbeda.

‎Salah satu contoh wajib pajak dengan kesamaan enam variabel data, diantaranya, jenis kendaraan Microbus, NPWPD 461008730, atasnama Bm, NIK: XXXXXXXXXX550002, alamat Desa Karanganyar, Kebonagung Kabupaten Pacitan, memiliki 4 mobil.

‎Kemudian, atasnama My, no NIK: XXXXXXXXXX550002 dengan alamat Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladakanyar, Kabupaten Pamekasan, memiliki jenis kendaraan Microbus sebanyak lima mobil.

‎Bila mengacu pada Undang-undang No 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, etentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, apabila kepemilikan kendaraan bermotor yang melebihi satu unit akan dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

‎Dari temuan tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kehilangan potensi pendapatan dari objek kendaraan atas kepemilikan lebih dari satu namun dengan NPWPD berbeda yang seharusnya dikenakan tarif progresif PKB minimal 4.161 namun yang masuk pada negara hanya 1.840 saja. Sedangkan sebanyak 2.321 unit kendaraan tidak masuk dalam pajak progresif. (Dre)

Editor :