SAMPANG, (suara-publik.com) – Komisi I DPRD Sampang menyoroti polemik pemecatan Kepala Dusun (Kadus) Lon Sabe, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates terus bergulir. Setelah warga melayangkan surat keberatan, kini Komisi I DPRD Kabupaten Sampang turun tangan dan menyatakan siap mengawal penuh aspirasi masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, H. Abdussalam atau yang akrab disapa H. Dus, menegaskan bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Pj Kades Tlagah terhadap Kadus Lon Sabe, Abd. Syakur, sarat kejanggalan.
“Saya selaku Komisi I DPRD Sampang siap mengawal warga Dusun Lon Sabe. Pemecatan sepihak ini janggal dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya, Sabtu (20/9/2025).
Menurut H. Dus, surat keberatan yang dilayangkan warga Lon Sabe sudah tepat, karena keputusan pemberhentian tanpa alasan jelas hanya akan memicu kegaduhan sosial di tingkat desa.
“Benar langkah warga mengajukan keberatan. Ini bentuk perlawanan terhadap keputusan sewenang-wenang,” tambahnya.
Komisi I DPRD Sampang memastikan akan segera memanggil pihak terkait, mulai dari Pj Kades Tlagah, Camat Banyuates, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Semua pihak akan segera kami panggil agar masalah ini jelas. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar H. Dus.
Tak hanya itu, H. Dus juga menuding bahwa carut marut yang terjadi di desa merupakan buntut dari sikap Pemkab Sampang yang membiarkan pelaksanaan Pilkades berkepanjangan.
“Carut marut di desa ini karena Pemkab Sampang melakukan pembiaran terhadap Pilkades. Akibatnya, rakyat yang jadi korban,” tegasnya. Lex
Editor : suarapublik