SAMPANG, (suara-publik.com) -- Laporan soal dugaan dana ganti rugi rumpon milik nelayan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur beberapa pekan lalu kini berlanjut. Baru-baru ini, kabar mengejutkan dari dunia migas di Indonesia, Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik Polda Jatim memeriksa Erik Yoga atas dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar di Madura.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Erik Yoga diperiksa oleh Polda Jatim akibat laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang dilaporkan oleh nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Informasi pemeriksaan Erik Yoga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Pelapor, Ali Topan, S.H.
"Benar informasinya Manager Petronas itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim, mungkin pemeriksaan tersebut adalah serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan sebesar Rp 21 miliar," kata Topan, Jumat (26/09/2025).
Topan juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim, kami berharap proses penyelidikan tegak lurus sehingga naik ke proses Penyidikan dan segera menetapkan Tersangka," harap Ali Topan.
Sementara itu, saat media ini mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, namun, pihaknya belum membalas konfirmasi dari media ini. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Perlu diketahui penggelapan dana ganti rugi rumpon berawal dari Seismik Migas yang dilakukan oleh Petronas di perairan Pantura Madura. Menurut informasi, seismik Migas tersebut bekerjasama dengan PT Elnusa dengan nilai kontrak Rp38 miliar dan disubkontrakkan kembali kepada PT Bintang Anugerah Perkasa.
Setelah itu PT Bintang Anugerah Perkasa mentransfer dana ganti rugi ke inisial S sebesar Rp21 miliar dengan 2 nomor Rekening berbeda yakni, PT Bintang Anugerah Perkasa dan PT Anugerah Jaya. (Lex)
Editor : suarapublik