suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

4 Komplotan Pembunuhan 1 Orang Buron, 3 Terdakwa Akui Perbuatannya, A. Firdil, S. Amin dan Hasan Tunggu Tuntutan Jaksa

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin dan Hasan menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan diruang Sari 2 PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin dan Hasan menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan diruang Sari 2 PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 3 terdakwa dari 4  komplotan pelaku kembali digelar.

‎Ketiga terdakwa tersebut yakni, terdakwa Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi, Hasan bin Sayadi. Sedangkan eksekutor penusukan  Mat Tato masih buronan.

‎‎Sidang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Achmad Firdil Akbar bin H.Suryansah, Terdakwa Sobirin Amin bin Moh.Kusyairi, Terdakwa Hasan bin Sayadi, melakukan tindakan pidana pembunuhan yang direncanakan,

‎"melakukan perbuatan, dengan menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2  KUHP", ATAU -  "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP." ATAU -

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP."

‎Di hadapan majelis hakim, Kiptyah menceritakan detik-detik mobil yang ditumpangi bersama suaminya dihentikan secara paksa sepulang dari majelis dzikir di Jatipurwo. Mobil Toyota Rush yang mereka tumpangi ditabrak sepeda motor hingga berhenti. “Dalam hitungan detik ada orang turun dari motor langsung menusuk suami saya,” ujarnya.

‎Menurut Kiptyah, setelah kejadian itu Munif segera dilarikan ke Rumah Sakit di Gresik, lalu dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawa Munif tidak tertolong dan ia meninggal beberapa hari kemudian.

‎Saat ditunjuk dari tiga terdakwa, Kiptyah mengaku tidak mengenali siapa pelaku penusukan. “Saya tidak tahu siapa yang menusuk suami saya,” katanya.

‎Saksi lain Fajar, yang merupakan kerabat korban, mengungkapkan bahwa antara keluarga korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian. Para terdakwa telah memberi santunan Rp50 juta.

‎Mendengar kesaksian itu, majelis hakim sempat memastikan kembali sikap istri korban. “Apakah benar ibu memaafkan terdakwa? Apakah ibu ikhlas?” tanya hakim. Kiptyah pun menjawab dengan tegas bahwa dirinya ikhlas. Jawaban itu membuat suasana ruang sidang haru.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

‎Diketahui, terdakwa Achmad Fidril Akbar merasa sakit hati terhadap korban Munif Hariyanto, selalu ingkar janji dalam membayar hutang. Timbul niat jahat untuk melukai korban Munif. Menyampaikan kepada terdakwa Sobirin Amin dengan imbalan Rp1 juta jika berhasil melukai korban Munif. Terdakwa Sobirin Amin sampaikan rencananya kepada terdakwa Achmad Firdil Akbar.

‎Pada Selasa, 25 Februari 2025, jam 16.00 wib, terdakwa Achmad Firdil mengikuti acara Majelis Dzikir Rabu Akhir di Langgar Ndalem Barat Jalan Jatipurwo Gang 2 Surabaya.

‎Melihat korban Munif mengikuti acara tersebut, Firdil menghubungi Sobirin untuk menemuinya, meminta terdakwa Sobirin mengajak terdakwa Hasan dan Mat Tato (DPO), untuk menyiapkan rencana pembunuhan terhadap korban Munif.

‎Terdakwa Sobirin, Hasan dan Mat Tato dengan membawa senjata tajam jenis pisau.Hasan dan Mat Tato berangkat menuju lokasi membawa salam pisau.Ketiganya menunggu di jalan yang sekiranya dilewati Korban Munif.Mat Tato sebagai eksekutor penusukan, Hasan sebagai orang yang menabrak kendaraan Korban Munif.

‎Pada jam 22.00 wib, korban Munif bersama Kiptiyah, Hardiyan Abdi Putro, Hj. Maidatul Hasanah dan Khoirul Anam, rombongan hendak pulang ke Gresik, mengendarai Mobil Toyota Rush hitam,  Nopol W 1892 ON.

‎Saat mobil melintas di Jalan Jakarta, para pelaku membuntuti dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 dan sepeda otor Honda Revo Nopol W 2367 EO, mobil Toyota Rush ditabrak bagian belakang oleh terdakwa Hasan berpura-pura terjadi laka lantas agar mobil berhenti.

‎Kemudian, korban Munif (alm) menghentikan mobil di pinggir Jalan Jakarta, tepatnya di sebelah Pos Polisi Kelurahan Perak Timur. Korban Munif, Hardiyan alias Sinyo turun dari mobil, menghampiri Hasan, pura - pura terjatuh di belakang mobil.

‎Sobirin berboncengan dengan Mat Tato menghampiri korban Munif sambil menarik pisau yang dibawanya. Kemudian menusukkan ke arah korban Munif dua kali, ke perut dan dada. Korban seketika jatuh berteriak kesakitan.

‎Hasan dan Mat Tato lari ke Bangkalan.Terdakwa Firdil menghungi Terdakwa Sobirin, mengatakan keluar dari persembunyian,karena sudah aman, kemudian Terdakwa Sobirin, Hasan dan Mat Tato, langsung pulang kerumah masing - masing.

‎ Setelah peristiwa penusukan Korban Munif dibawa ke RS Semen Gresik untuk tindakan medis.Pada hari Rabu 26 Februari 2025, anak kandung Munif Muh.Fajar Sodiq, berangkat ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan peristiwa penusukan tersebut, dan bersamaan saat itu juga Korban Munif dirujuk RS.Dokter Soetomo Surabaya, pada Sabtu 1 Maret 2025 Korban Munif Hariyanto, dinyatakan meninggal dunia.

‎Visum Et Repertum (jenazah) dari RSUD. Dr. Soetomo, melakukan pemeriksaan terhadap korban Munif Hariyanto (alm),

‎pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput lendir mata kanan atas dan bawah, kebiruan pada selaput lendir bibir, gusi, dan ujung jari-jari kuku seluruh anggota gerak, luka memar pada dada dan lengan atas kanan, luka iris pada tangan kanan,

‎luka tusuk yang telah dijahit pada dada kanan dan lengan atas kanan dan luka iris yang telah dijahit pada perut. (sam)

Editor :