suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Anak Pemilik Showroom Liek Motor Lakukan Perusakan Pintu Kaca Lobby Bank Mandiri, Royce Mulyanto Diadili di PN Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Royce Mulyanto menjalani sidang agenda dakwaan JPU di ruang Sari 3 PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Royce Mulyanto menjalani sidang agenda dakwaan JPU di ruang Sari 3 PN Surabaya secara offline

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara pidana perusakan pintu kaca lobby Bank Mandiri CRC di Jalan Diponegoro Surabaya hingga rusak, dengan Terdakwa Royce Mulyanto, diadili di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Rabu (1/10/2025).

‎Terdakwa yang merupakan anak pemilik showroom Mobil Liek Motor, mengenakan rompi warna merah dan mendapat pengawalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digiring ke ruang sidang Sari 3.

‎Berdasarkan surat dakwaan JPU, Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, perbuatan terdakwa Royce Mulyanto dalam dakwaan kesatu, "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP Dan  dalam dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP."

‎Dalam dakwaan JPU dijabarkan, perbuatan terdakwa Royce terjadi Kamis (29/08/2025) sekitar pukul 18.17 Wib bertempat di lobi Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya.

‎Awalnya, terdakwa Royce Mulyanto datang ke Bank Mandiri CRC JI. Diponegoro nomor 159 Surabaya untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC JL. Diponegoro No. 159 Surabaya.

‎"Kedatangan terdakwa Royce Mulyanto untuk mengambil kembali surat rumahnya beralamat di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang Bank Mandiri," kata Jaksa Damang membacakan surat dakwaannya.

‎Rumah terdakwa Royce Anubowo, lanjut Jaksa Damang Anubowo, dilelang karena terdakwa Royce Mulyanto telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman di Bank Mandiri.Terdakwa Royce Mulyanto melihat pintu kaca lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya telah tutup dalam keadaan terkunci.

‎"Kemudian, terdakwa Royce Mulyanto menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam.

‎Melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh, hanya bersandar di sebelahnya. Kemudian terdakwa Royce Mulyanto masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas.

‎Setelah terdakwa Royce Mulyanto masuk, kemudian mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis.

‎"Lalu, datanglah enam orang karyawan Bank Mandiri. Terdakwa Royce Mulyanto langsung berteriak-teriak "Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut"," kata Jaksa Damang Anubowo mengutip perkataan terdakwa Royce Mulyanto saat itu.

‎Terdakwa Royce Mulyanto, langsung keluar area Bank Mandiri lalu mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar, sambil berteriak "pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya."

‎Akibat perbuatan terdakwa, pintu lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (sam)

Editor :