suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Linda Mariani Diadili di PN Surabaya Perkara Penggelapan Uang Yayasan Sebesar Rp 2,4 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Linda Mariani dan 4 orang saksi dipersidangan secara offline
Foto: Terdakwa Linda Mariani dan 4 orang saksi dipersidangan secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang  perkara pidana penggelapan uang Yayasan Amil zakat, Pendidikan Khairunnas dan Yayasan Nurul Hayat sebesar Rp 2,4 Miliar dengan investasi bodong, dengan terdakwa Linda Mariani yang diadili di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Linda Mariani melakukan tindak pidana,

‎dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja/karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP."

‎Selanjutnya, JPU menghadirkan 4 orang saksi, yakni, Suheni ningsih (Direktur Keuangan), Moch. Djuhari (Direktur Pesantren), Chorina (rekan kerja) dan Siti Nur Fadila (rekan kerja).

‎Saksi Djuhari menerangkan, bahwa terdakwa Linda sebagai Bendahara Keuangan. "Linda sebagai Bendahara Keuangan sejak 2017, saya sebagai Direktur Pesantren sejak 2017, jadi saya yang merekrut Linda,Yayasan kami bergerak di bidang amil zakat dan pendidikan Sekolah. Linda yang mengatur keluar masuk keuangan, atas nama yayasan. Harus ada permohonan  dulu dari masing- masing kepala sekolah.dan ada persetujuan kami," jelasnya, Kamis (02/10/2025).

‎"Pada 6 Desember 2024 sampai 10 Desember 2024 (5 hari) ada perpindahan dana dari yayasan. Saya setelah mendapat informasi, saya kurang tau perpindahannya, sekitar Rp2,4 Miliar. Uangnya seharusnya untuk operasional sekolah dan gaji guru,Dengan hilangnya 2,4 miliar uang itu, ya kami berupaya, yayasan dirugikan dalam hal ini," lanjutnya.

‎Saksi Suheni ningsih selaku Direktur Keuangan menjelaskan, terdakwa Linda adalah bawahannya. "Dibawah saya ada bu Linda (terdakwa). Tugas Linda bisa dua- duanya, mengurus keuangan di

‎di Yayasan Nurul Hayat dan di Yayasan Pendidikan Khairunnas, memang dia diberi kuasa. Ada dana yayasan keluar dari beberapa rekening sekolah ke rekening Linda dan rekening orang lain. Ada beberapa kali transfer, an. yayasan khairunnas," terangnya.

‎Selanjutnya saksi Suheni menambahkan, bahwa terdakwa Linda pernah menyampaikan jika dirinya kena tipu modal investasi. "Linda menemui saya, mengatakan kalau dirinya kena tipu dengan modal investasi. Linda yang menyampaikan ke saya bahwa dia sudah menggunakan uang Yayasan. Ada pengembalian sekitar Rp70 juta, sekarang yayasan sudah berjalan seperti biasa," katanya.

‎Untuk kedua saksi lainnya, menjelaskan dengan keterangan yang sama.

‎Saat diperiksa, terdakwa Linda mengatakan, kalau uang tersebut dibuat investasi, "Saya ditawari investasi. Saya menggunakan dana yayasan sampai berapa kali, 6 Desember sampai 10 Desember 2024. Kejadian itu uang tidak kembali, saya tidak menggunakan untuk pribadi, murni saya tertipu investasi bodong. Saya tidak beli apa-apa, saat itu saya harus membayar semesteran anak saya. Saya sudah kembalikan Rp70 juta ke yayasan, sebelumnya saya sudah pakai uang saya. Saya memakai uang yayasan tanpa ada ijin," tandasnya.

‎Sidang akan  dilanjutkan pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda tuntutan JPU.

‎Diketahui, pada tahun 2012 lalu, terdakwa Linda Mariani bekerja di Yayasan Nurul Hayat bagian divisi zakat, Infaq dan Sodakoh (DIS).

‎Kemudian pada tahun 2018 merangkap bekerja sebagai staf. Sejak 8 Januari 2019 diangkat sebagai Manager Keuangan. ditetapkan Ketua Yayasan, Drs. Moch. Djuhari, dan menerima gaji Rp4.907.745/bulan.

‎Yayasan Pendidikan Khairunnas di Jalan Manalagi 72B Tuban. Terdakwa sebagai Manager Keuangan di Yayasan Nurul Hayat dan di Yayasan Pendidikan Khairunnas, menyetujui pengajuan dana dari admin sekolah-sekolah, naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas.

‎Mencairkan dana atas pengajuan disetujui pimpinan. Mencairkan dana atas permintaan pimpinan. Melaporkan sisa keuangan setiap bulan. Membuat laporan pajak bulanan dan tahunan.

‎Yayasan Pendidikan Khairunnas dibentuk 2016, berkantor di Perum Ikip Gunung Anyar B-48 K, Surabaya. Tempat pendidikan ada 13 sekolah (Paud, SD, SMP dan SMA), Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Surabaya, Tuban, di Bojonegoro.

‎- TK Khairunnas di Surabaya, di Tuban, di Bojonegoro.

‎- SD Khairunnas di Surabaya, di Tuban, Malang,Madiun,Gresik,

‎- SMP Khairunnas di Sampang Madura. SMA Khairunnas di Surabaya.

‎Untuk menampung dana, Yayasan Pendidikan Khairunnas mempunyai 2 rekening bank, kecuali SMP di Sampang 1 rekening (rekening BSI dan CIMB Niaga Syariah).  Sedangkan SMP di Malang dan Tuban menggunakan rekening BRI. Beberapa sekolah dapat dana BOS, Bank Jatim.

‎Direktur Eksekutif Yayasan Nurul Hayat Bambang Heriyanto. Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas, Moch. Djuhari. Direktur Keuangan Yayasan Nurul Hayat, Suheni Ningsih. Direktur Operasional Yayasan Nurul Hayat Ratna Diana. Direktur IT dan PM Yayasan Nurul Hayat, Muslim Hidayat.

‎Terdakwa punya wewenang untuk menyetujui permohonan perpindahan dana dari Kepala Sekolah, rekening sekolah ke rekening penampung Yayasan Pendidikan Khairunnas, Direktur  Moch. Djuhari dan Direktur Keuangan Nurul Hayat Suheni Ningsih,Ahmad Rifai Hatala Sekretaris.Terdakwa diberi user ID dan Password rekening BSI an. Yayasan Pendidikan Khairunnas.

‎Terdakwa melakukan pemindahan dana dari rekening sekolah-sekolah ke rekening BSI an. Yayasan Pendidikan Khairunnas pada 7 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024. Total pemindahan dana dari rekening sekolah-sekolah ke rekening yayasan dan ke rekening orang lain Rp1.740.000.000.

‎Dari rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening an. Muhammad Jarkasih Bank CIMB Niaga Rp 35.000.000. Namun, uang dikembalikan cara transfer dari rekening BSI an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro.   

‎Terdakwa melakukan pemindahan dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain, kurun waktu 5 hari.

‎Dari rekening BSI an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah total Rp 1.846.500.000.

‎Total dana yang ditransfer terdakwa dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain Rp2.481.500.000.

‎Yang sudah dikembalikan Rp 105.537.500 total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa Rp2.375.962.500.

‎Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  Yayasan Pendidikan Khairunnas mengalami kerugian sebesar Rp2.481.500.000, yang sudah terdakwa kembalikan sebesar Rp105.537.500.

‎Total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan Rp2.375.962.500. (sam)

Editor :