suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sudah 3 Kali Transaksi, Beli Sabu 16 Gram, Moh. Ruji Dihukum 7 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Moh. Ruji (36) menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya  ‎
Foto: Terdakwa Moh. Ruji (36) menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya ‎

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli dari Rohim (DPO) sudah sebanyak 3 kali melakukan transaksi. Terakhir saat akan menimbang sabu sebanyak 16 gram di kamar kos Jalan Babatan Menganti Gang II, Wiyung, Surabaya, diamankan petugas polisi, dengan terdakwa Moh. Ruji bin Mansur (36), di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ira Wati, mengadili, menyatakan, terdakwa Moh. Ruji terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

‎"Melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,

‎Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan." Selasa (07/10).

‎Menetapkan barang bukti,

‎2 plastik klip berisi sabu, berat 16,345 gram.1buah sarung, seperangkat alat hisap (bong),1unit timbangan elektrik, 1unit HP merk Vivo, Dirampas untuk dimusnahkan.

‎Putusan hakim lebih ringan dari

‎Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

‎Diketahui, pada Senin 05 Mei 2025 jam12.30 wib,Terdakwa Moh.Ruji bin Mansur, di hubungi Rohim (DPO), yang menanyakan ke terdakwa. “Apakah barang sabu masih Ada”, yang dijawab “Masih sedikit". Rahim mengatakan “ya sudah saya turunkan lagi barangnya. Terdakwa berkata “Jangan banyak-banyak takut gak bisa bayar”, “Gak papa bayar 1 tahun yang penting lunasin dulu barang sabu yang sebelumnya”, terdakwa menjawab “Iya”.

‎Seseorang yang disuruh Rohim (DPO) sudah di Waduk Unesa Surabaya, ciri-ciri pakai sepeda motor Scoopy, gunakan jaket merah.Selanjutnya Rerdakwa menuju ke Waduk Unesa, Jalan Raya Kampus Unesa, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Terdakwa bertemu suruhan Rohim, terdakwa memberi uang 2,4 juta untuk pembayaran sabu sebelumnya.

‎Suruhan Rohim menyerahkan 1 bungkus plastik klip dan 1 unit timbangan elektrik. Setelah itu Terdakwa kembali aktifitas jualan es batu dsn pulang kerumah.

‎Pada Selasa 06 Mei 2025 jam 01.00 wib, saat terdakwa akan menimbang sabu di depan kamar kos miliknya di Jalan Babatan Menganti Gang II, Babatan, Wiyung, Surabaya.Datang Petugas Kepolisian dan menemukan 2 plastik klip di dalamnya berisi sabu berat 16,345 gram, disimpan di dalam sarung yang digunakan terdakwa.

‎Terdakwa sudah 3 kali membeli sabu dari Rohim (DPO) harga Rp 800 ribu/gram. Terdakwa dapat keuntungan Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per gramnya. Terdakwa membeli sabu dari Rohim (DPO) untuk dijual kembali. (sam)

Editor :