SURABAYA, (suara-publik.com) - Dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp21 miliar, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan kepada PT. Elnusa dan PT. Bintang Anugerah Perkasa (BAP).
Hal ini diungkapkan Ali Topan, S.H selaku kuasa hukum nelayan pelapor. Bahwa penyidik Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan terhadap PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa.
"Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, bahwa minggu ini Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa, PT Bintang, dan juga SKK Migas, dan untuk terlapor ialah S menunggu jadwal berikutnyq," kata Ali Topan. Jumat (10/10/2025)
Topan sangat mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Jatim terkait dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar.
"Kami apresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Jatim dalam upaya mengungkap dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon, kami berharap Polda Jatim segera memanggil Terlapor dan menetapkan Tersangka dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya," ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan media ini mencoba mewawancarai Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim. Namun pesan yang media ini kirimkan tidak dibalas oleh Polisi berpangkat tiga melati itu, padahal bercentang biru.
Sekedar diketahui, PT Elnusa adalah pemenang tender pekerjaan seismik migas Petronas di perairan utara Madura diduga bernilai kontrak sebesar Rp 38 miliar. Namun, pekerjaan seismik migas disubkontrakkan kembali kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa," Pungkasnya. (Lex)
Editor : suarapublik