suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Sabu 1,8 Kg Antar Pulau Dengan Upah Rp25 Juta, Muh. Khibran Diadili di PN Surabaya ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Muh. Khibran, dua orang saksi polisi penangkap menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Candra PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Muh. Khibran, dua orang saksi polisi penangkap menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Candra PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 1,8 Kilogram (Kg) sebagai kurir antar pulau dengan upah Rp25 juta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

‎Terdakwa Muh. Khibran bin Arman Amir diadili di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya secara offline, Kamis, (9/10/2025).

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muh. Khibran melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Atau "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

‎Sidsng agenda saksi, dihadirkan JPU dipersidangan, dua saksi penangkap, Agus Suprianto, Elfada Tri Handika, anggota Polrestabes Surabaya.

‎“Kami mendapat informasi ada kurir narkoba yang transit di Juanda. Setelah kami ikuti, benar, di dalam koper ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus rapi,” tegas saksi Agus, Kamis (09/10/2025).

‎"Terdakwa hanya budak dengan upah Rp25 juta tujuan akhir Kendari, transit di Surabaya. Satunya dalam koper, HP alat komunikasi dengan Sulaiman dari Aceh," tambahnya.

‎Saksi Handika menambahkan, sabu tersebut  lolos pemeriksaan X-Ray karena dilapisi kertas karbon. "Dari pengakuan terdakwa, lolos 3 kali. Yang menyuruh bernama Sulaiman," imbuh Handika.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

‎Diketahui, terdakwa dikenalkan temannya Kiki,kepada Sulaiman alias Jordan (DPO) melalui aplikasi Zangi. Terdakwa sulit ekonomi berniat cari uang tambahan selain bekerja menjaga tambak.

‎Terdakwa menghubungi Sulaiman alias Jordan (DPO) meminta pekerjaan. Ditawarkan pekerjaan edarkan sabu imbalan Rp25.000.000 sekali pengiriman, diterima oleh terdakwa.

‎Pada November 2024, pertama mengirim sabu ke Jakarta gunakan pesawat dan berhasil.Pada Mei 2025, kembali mendapat perintah dari Sulaiman, mengirim sabu ke Lombok NTB, dan berhasil.

‎Pada Minggu, 15 Juni 2025, jam 23.30 wib mendapatkan perintah mengirim sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara transportasi udara. Terdakwa diminta kirim foto KTP untuk membeli tiket pesawat.

‎Pada Senin,16 Juni 2025, jam 06.00 wib, terdakwa bertemu dengan Sulaiman di Bandara Banda Aceh.

‎Selanjutnya, terdakwa menerima 1 koper berisi Sabu keadaan tergembok, 2 mata kunci dan 3 buah tiket pesawat dari Banda Aceh menuju Kendari (1 tiket dari Banda Aceh menuju Jakarta, 1 tiket dari Jakarta ke Surabaya, dan 1 tiket dari Surabaya ke Kendari, uang akomodasi perjalanan sebesar Rp2.000.000 diberikan secara cash di transfer ke Rek. BSI milik terdakwa.

‎Saat di Bandara Juanda menginap di Hotel Cordia Airport, di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1, Sedati, Sidoarjo. Saat terdakwa istirahat di Hotel tersebut didatangi saksi Agus Suprianto, Yopi Triya, Elfada Tri Handika dan R. Hadi Racha Bobby, anggota Polrestabes Surabaya. Ke empat petugas kepolisian tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa.

‎Dari pemeriksaan ditemukan Barang bukti, 1 koper merk Polo biru berisi 8 kantong plastik transparan berisi sabu dengan berat 223,530 Gram, 216,200 Gram, 243,290 Gram, 206,720 Gram, 242,030 Gram, 223,610 Gram, 215,220 Gram dan 215,920 Gram, 8 kertas karbon hitam, 8 celana jeans, 1 tiket pesawat Lion Air 16 Juni 2025, JT 722 dari Surabaya ke Kendari, 1 gembok merk Super Rush kuning, 1 kartu ATM BSI, uang Rp298.000 dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 hijau gelap. (sam)

Editor :