SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan uang modal usaha sebesar Rp800 juta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dengan terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito yang diadili di Ruang Candra PN Surabaya secara offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muh. Darmawanto melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang, menghapuskan piutang.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP" Atau "Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP."
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge.
Diketahui, pada 28 November 2023 dan 3 Desember 2023, terdakwa Muh. Darmawanto menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti lewat WA menggunakan HP Samsung Galaxy A05 miliknya. Tujuannya untuk meminta beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes.
Selanjutnya, Nur Chelsa mengirim foto dan spesifikasi tas merk Hermes. Disampaikan kepada terdakwa jika Tas Impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set sudah laku dan untuk tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023 ditanyakan dahulu kepada penjualnya.
Setelah mendapat foto dan spesifikasi, terdakwa menghubungi saksi Prima Andre Rinaldo Azhar, menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri merk Hermes, sudah ada buyer (pembeli).
Untuk meyakinkan, terdakwa mengirim beberapa foto tas merk Hermes lengkap. Terdakwa menyampaikan kepada saksi Prima Andre jika membutuhkan modal menawarkan kerjasama keuntungan 10 persen dari modal.
Saksi Prima Andre tertarik dan menyerahkan modal ke terdakwa dengan total Rp500.000.000. Terdakwa menjanjikan modal dan keuntungan akan dikembalikan pada 5 Januari 2024.
Saksi Prima Andre Rinaldo Azhar menyerahkan modal, meminta bantuan saksi Rendys Octarias untuk transfer ke No. Rek An. Muh. Darmawanto.
Pada 9 Desember 2023, terdakwa kembali menghubungi saksi Prima Andre Rinaldo Azhar, untuk menyerahkan uang modal jual beli tas impor Hermes yang dilakukan terdakwa. Saksi Prima Andre
bersedia menyerahkan uang modal Rp 300.000.000. Terdakwa menjanjikan modal dan keuntungan akan dikembalikan 25 Desember 2023. Kemudian dilakukan transfer oleh Rendys Oktarias ke rekening terdakwa Rp300.000.000.
Terdakwa tidak menggunakan sebagai modal usaha jual beli tas impor merk Hermes sebagaimana yang di janjikan, melainkan dipergunakan mengembalikan modal kepada saksi Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar Rp200.000.000. Dan, digunakan juga untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti Rp150.000.000.
Hingga jatuh tempo waktu, terdakwa belum mengembalikan modal usaha dan keuntungan 10 persen. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian Rp800.000.000. (sam)
Editor : suarapublik