suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Uang Modal Kerjasama Proyek Rp 1,9 Miliar, Anthony Wisanto Dihukum 12 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Anthony Wisanto (kiri) menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang sidang Tirta PN Surabaya secara offline  ‎
Foto: Terdakwa Anthony Wisanto (kiri) menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang sidang Tirta PN Surabaya secara offline ‎

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara pidana penipuan kerjasama modal usaha proyek sebesar Rp 1,9 Miliar kembali digelar.

‎Terdakwa Anthony Wisanto diadili di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Jum'at (10/10/2025).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, mengadili, menyatakan, terdakwa Anthony Wisanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP." dalam dakwaan alterantif pertama Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan  terdakwa tetap dalam tahanan."

‎Menetapkan barang bukti seluruhnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

‎Putusan hakim lebih ringan dari ‎tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

‎Diketahui, pada tahun 2020 terdakwa menawarkan kerjasama modal usaha kepada Kelvin Winata. Dengan dijanjikan keuntungan 8 persen dari modal yang diserahkan.

‎Kelvin Winata tergerak untuk memberi modal, dengan memberikan uang Rp 1.000.000.000 sebagai modal, akan dapatkan nilai modal dan keuntungan Rp 600.000.000, cair bulan Agustus 2021.

‎Uang tersebut diberikan secara bertahap. ‎Transfer dari BCA Kelvin Winata ke BCA an. Anthony Wisanto, total ditransfer Rp 755.000.000. Dan ditambahkan dari uang proyek yang sebelumnya dibawa yerdakwa sebesar Rp245.000.000.

‎Disampaikan 26 April 2021 ada pengumuman tender proyek, terdakwa menawarkan ke Kelvin Winata untuk ikut proyek tersebut.

‎Terdakwa menyampaikan ke Kelvin Winata seolah-olah menang tender,  padahal proyek tersebut bukan milik terdakwa. Tender proyek dimenangkan CV. Zilan Jaya.

‎Kelvin Winata tertarik ikut investasi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian Kelvin melakukan transfer dengan total uang yang disetorkan, kelebihan transfer Rp75.000.000 (total  Rp575.000.000).

‎Untuk proyek Pengadaan Mebel SDN 47 Lameroro Kabupaten Bombana Rp 125.000.000 seolah-olah menang tender, padahal proyek tersebut milik CV Alula. Akhirnya Kelvin Winata menyerahkan dana Rp150.000.000 dengan keuntungan Rp30.000.000.

‎Terdakwa kembali menawarkan Kelvin Winata, Proyek Rumah Sakit Bombana Rp500.000.000 menjanjikan keuntungan Rp150.000.000. Akhirnya Kelvin Winata menyerahkan uang ke terdakwa secara transfer Rp500.000.000 dan Rp180.000.000.

‎Pada 19 November 2022, Kelvin Winata meminta pengembalian uang modal yang telah diserahkan kepada terdakwa, jumlah total Rp1.925.000.000, namun hanya dijanjikan dengan alasan masih menunggu pencairan proyek bulan Desember 2022. Akibat perbuatan terdakwa, kerugian Saksi Kelvin Winata Rp1.925.000.000. (sam)

Editor :