SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 30 Gram seharga Rp 600 ribu, dibagi menjadi 14 poket pahe seharga Rp00 ribu/poketnya, dengan terdakwa Sahrul Ramadhan bin Cayus Hugo Tri Handino diadili di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Rabu (14/10/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Sahrul Ramadhan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan 3 orang saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya yakni, Arafat Jihat, Yogy Indra dan Ricky dipersidangan. Saksi menerangkan, bahwa "Kami menangkap terdakwa bersama tim, Pada Senin 7 Juli 2025 jam 18.00 wib, dirumahnya Dinoyo Tengah 58, Tegalsari Surabaya. Yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi Narkotika jenis ganja," terangnya.
"Saat kita geledah ditemukan dalam bungkus rokok berisi 13 poket ganja siap edar. Diakui oleh terdakwa mendapat ganja dari Cacak (DPO) membeli 30 gram seharga Rp600 ribu, dibagi menjadi 14 poket telah terjual 1 poket kepada Lana," tambah saksi.
Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Sahrul Ramadhan membernarkannya. "Benar yang mulia," ujarnya.
Saat diperiksa terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali semua perbuatannya. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Victor Sinaga akan bersidang kembali pada Rabu, 22 October 2025 dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, terdakwa Sahrul Ramadhan menghubungi Cacak (DPO) memesan Ganja harga Rp600 ribu seberat 30 gram. Sepakat ganja diranjau didepan bengkel jeep Jalan Raya Prapen Surabaya.
Pada hari Minggu, 6 Juli 2025, Jam 21.00 wib terdakwa ambil 1 bungkus ganja, selanjutnya pulang ke rumah di Jalan Dinoyo Tengah 58, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Ganja dibagi menjadi 14 poket dijual Rp100 ribu/poket. Dihari itu Lana datang ke rumah terdakwa untuk membeli ganja 1 poket harga Rp100 ribu.
Pada Senin, 7 Juli 2025, jam 18.00 wib saksi Arafat Jihat Sumaryono dan Yogy Indra beserta tim anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus rokok Sampoerna berisi 12 poket berisi daun, biji kering ganja berat masing-masing (1,090, 2,190, 2,346, 2,377, 2,241, 2,283, 2,466, 2,305, 2,361, 2,s137, 2,232, 2,607) gram berat total 26,638 gram, 1 bendel plastik klip, timbangan digital ,1 handphone Vivo biru, 1 poket berisikan batang kering ganja berat 4,630 gram ditempat sampah depan kamar terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik