SURABAYA, (suara-publik.com) Ratusan santri dari yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri dan Simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Lepelle (HIASAN-MU) Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura menggelar aksi demonstrasi besar di depan The Trans Icon, Surabaya.
Aksi ini menuntut pertanggungjawaban pemilik Trans7, yang juga bos Trans Media maupun CT Corps, Chairul Tanjung (CT), atas penayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai menghina dan melecehkan ulama serta pesantren di seluruh Indonesia.
Para demonstran secara khusus menyoroti narasi dalam program tersebut yang dinilai menghina para kiai, seperti Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Anwar Manshur, dan pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Koordinator aksi Himpunan Alumni Santri dan Simpatisan Pondok pesantren Miftahul Ulum Lepelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Mat Jusi, sembari memimpin massa aksi hingga bersuara depan gerbang pintu Trans Icon Mall yang ditemui kepala keamanan dan menuai ketidakpuasan, menyuarakan tuntutan dengan pengeras suara. Suaranya lantang, tegas, dan menggugah.
“Ini bukan perkara sepele. Tuntutan kami jelas: permintaan maaf resmi dari pimpinan tertinggi Trans7, tertulis, hitam di atas putih,” ujarnya. Jumat (17/10/2025)
Dalam orasinya, Mat Jusi menegaskan bahwa bila TransCorp tetap abai, gerakan akan meluas.
“Kalau tidak ada respons, kami akan menduduki seluruh jaringan anak perusahaan TransCorp. Ini bukan gertakan kosong,” kata Mat Jusi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami Himpunan Alumni Santri Miftahul Ulum Lepelle,
meminta untuk:
1. Meminta Choirul Tanjung, pihak Trans7 dan tim Xpose Uncensored untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan resmi.
2. Menuntut klarifikasi publik dan penjelasan resmi dariTrans7 terkait proses produksi tayangan
tersebut.
3. Menuntut sanksi internal terhadap tim produksi Xpose Uncensored, serta pertanggungjawaban
etik jurnalistik dari reporter, produser, dan redaktur yang terlibat.
4. Menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Trans7
atas pelanggaran kode etik jurnalistik dan penyiaran yang telah mencederai martabat lembaga pendidikan pesantren.
5. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat ini diterima, maka, kami akan mengerahkan aksi massa besar-besaran secara damai sebagai bentuk perlawanan moral," pungkasnya. (Lex)
Editor : suarapublik