suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Tuntutan Jaksa Peredaran Sabu 2 Gram Tertunda 4 Kali, Haidar Lutfi dan Agus Prabowo Bakal Lama Dibui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Suasana sidang perkara narkotika sabu dengan terdakwa M. Haidar Lutfi dan Agus Prabowo dengan agenda penundaan kembali pembacaan tuntutan dari JPU
Foto: Suasana sidang perkara narkotika sabu dengan terdakwa M. Haidar Lutfi dan Agus Prabowo dengan agenda penundaan kembali pembacaan tuntutan dari JPU

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan modus menagih hutang kepada Bandar Marinero Cavalery Andhik (DPO) kembali digelar.

‎Dengan para terdakwa M. Haidar Lutfi bin Darmoko bersama Agus Prabowo bin Gunawan, yang diadili di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
‎     
‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa M. Haidar Lutfi bersama Agus Prabowo melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Atau "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

‎Sidang agenda tuntutan telah tertunda sebanyak empat kali, yang sedianya dibacakan oleh JPU, Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya.

‎Pada Selasa, 7 Oktober 2025, namun tuntutan JPU belum siap. Selanjutnya, pada Senin, 13 Oktober 2025, namun tuntutan JPU juga belum siap.

‎Kemudian pada Selasa, 14 Oktober 2025, tuntutan JPU juga masih belum dapat dibacakan dipersidangan. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 21 Oktober 2025, masih dengan agenda tuntutan dari JPU.

‎Apakah nantinya akan dibacakan tuntutan tersebut oleh JPU.

‎Kasus ini bermula, saat terdakwa M. Haidar Lutfi pada Kamis, 1 Mei 2025, jam 12.00 wib menghubungi Marinero Cavalery Andhik (bandar/DPO) untuk menagih hutang Rp1,6 juta, disanggupi Marinero akan dibayar dengan 2 gram sabu dan setujui.

‎Kemudian Marinero Cavalery menghubungi terdakwa menyampaikan jika sabu tidak bisa diterima 2 gram, namun hanya bisa 1,5 gram saja dan kirim lokasi tempat ranjauan.

‎Terdakwa mengajak Agus Prabowo untuk mengambil sabu di daerah Manyar Gresik, diselipkan di batang pisang. Setelah mendapat sabu, keduanya kembali ke Surabaya, rumah kost Jalan Simo Hilir Barat XII/13, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

‎Kemudian sabu dipecah menjadi 4 poket, dan sebagian dikonsumsi bersama-sama.

‎Pada Jum’at, 16 Mei 2025, jam 22.00 wib,di kamar 108 Hotel RedDoorz, Simo Hilir Barat XII/13, Surabaya, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Prabowo,  saat di Lobby Hotel RedDoorz.  Dilakukan penggeledahan di temukan Barang bukti 1 unit HP Oppo biru.

‎Selanjutnya, terdakwa Agus Prabowo diminta untuk mengantarkan ke terdakwa M. Haidar Lutfi yang berada di kamar 108 hotel tersebut.

‎Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti 4 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing, (2,240, 0,870, 0,872 dan 0,433) gram dengan berat total 4,415 gram, 1 unit Hp merk Vivo, 1 pack plastik klip dan 1 kantong plastik abu-abu.

‎Terdakwa M. Haidar Lutfi menjual sabu dari harga Rp100 ribu sampai Rp1,5 juta, cara bertemu di kost jalan Simo Hilir Barat XII No.13, Surabaya atau diranjau.

‎Untuk terdakwa Agus Prabowo mendapat imbalan dari M. Haidar Lutfi memakai sabu gratis dan juga upah Rp50 ribu,  setelah meranjau sabu kepada pembeli.

‎Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat berat, mengingat jumlah sabu yang mereka miliki dan di perdagangkan. (sam)

Editor :