SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan kekerasan penganiyaan terhadap korban Andreas Tanuseputra, dengan terdakwa Jemy Peno anak dari Martin Peno (52 th) kembali digelar.
Warga Puncak Permai Utara I/09, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya ini diadili di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Rabu (22/10/2025).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Jemy Peno (52 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penganiayaan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jemy Peno dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan Barang bukti, 1 buah Flash Disk merah hitam merk SanDisk 16 GB, berisi rekaman CCTV kejadian perkara penganiayaan di Resto Maem’muk Plaza Graha Loop Jalan Mayjend Yono Soewoyo Surabaya pada 17 Juni 2005, terlampir dalam berkas perkara.
1 buah kuning emas batu Cincin berwarna bermata giok hijau, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025 dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandini dipersidangan.
Diketahui, pada Senin, 16 Juni 2025, jam 20.00 wib, saksi Andreas Tanuseputra bersama Budiman Amijo dan Selvi Handayani datang ke Resto Maem'uk Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya bermaksud untuk merayakan ulang tahun saksi Andreas Tanuseputra.
Setelah sampai di Resto, datang Yuyun Dwi Prihandini. Sambil menunggu jam 24.00 wib, Andreas memesan makanan kepada Rudi Lie.
Pada Selasa, 17 Juni 2025, jam 00.30 wib datang terdakwa Jemy Peno dan 3 temannya, oleh Rudi Lie dikenalkan kepada Andreas Tanuseputra. Akhirnya terdakwa dan temannya bergabung dengan Andreas, ngobrol dan makan di meja. Terdakwa menggoda Yuyun Dwi Prihandini, cara mencubit dan menceblek, hingga Yuyun marah.
Dengan kejadian itu, Andreas menegur terdakwa. Lantas terdakwa tidak terima, berdiri dan melakukan pemukulan.
"Kamu duduk jangan resek, terdakwa berdiri dari duduknya, menghampiri Andreas Tanuseputra, melakukan pemukulan kepada Andreas bertubi - tubi. Korban Andreas menangkis,
pukulan mengenai bagian wajah atas/kening korban Andreas Tanuseputra.
Terdakwa berhenti memukul setelah di lerai oleh Budiman Amijo dan teman - teman lainnya. Terdakwa memukul korban dengan genggaman tangan kosong namun jari tengah terdakwa memakai cincin.
Akibat perbuatan terdakwa, aktivitas sehari-hari saksi korban Andreas Tanuseputra terhalangi karena wajah atas atau kening korban, digunakan bergerak terasa sakit dan dibagian kepala terasa pusing.
Sebagaimana hasil visum et repertum, pada 17 Juni 2025, di IGD R.S Mayapada Hospital, dengan kesimpulan, pada korban laki-laki usia 54 th ditemukan memar disertai pembengkakan pada dahi sebanyak tiga buah akibat kekerasan tumpul. (sam)
Editor : suarapublik