suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Sabu Lintas Negara 6,9 Kg, Rusdi Diadili di PN Surabaya ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Rusdi saat menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi dari BNNP Jatim di ruang Sari 3 PN Surabaya secara offline
Foto: Terdakwa Rusdi saat menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi dari BNNP Jatim di ruang Sari 3 PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika sebagai kurir antar lintas negara seberat sabu 6,9 Kilogram, dengan terdakwa Rusdi bin Jum'at yang diadili di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Rusdi melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

‎Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 2 orang saksi polisi penangkap dari BNNP Jatim, yaitu, Gufron dan Yoyok Iswanto. Saksi menerangkan, telah menangkap terdakwa Sabtu 10 Mei 2025, di exit tol Waru, naik sarana Travel elf, saat di geledah ditemukan sabu dalam dus berisi 7 bungkus sabu, dibawa dari Selangor Malaysia tujuan Pamekasan Madura.

‎Perintah dari orang yang di Madura, koordinasinya dengan Henry, mengaku dapat upah per 1 Kg/Rp25 juta, total upah 125 juta, baru di DP Rp25 juta, keterangan saksi pada Rabu (15/10).

‎Terdakwa Rusdi membenarkan keterangan para saksi, dirinya mengaku terpaksa jadi kurir, karena ibunya sedang sakit membutuhkan biaya.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Senin 10 November 2025, agenda Tuntutan JPU.

‎Diketahui  kasus ini terungkap pada 23 April 2025. Terdakwa Rusdi menghubungi Samsuri alias Syarif (DPO) mencari pekerjaan sebagai kurir narkotika. Beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Kreta melalui aplikasi WhatsApp dan diminta siap melakukan pengiriman sabu.

‎Pada 3 Mei 2025, ketika masih berada di Malaysia, Rusdi dijemput oleh Hendri dan seorang pria lain. Mereka kemudian berangkat menggunakan speedboat menuju kapal tongkang bermuatan ikan di tengah laut, sebelum akhirnya berlayar ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

‎Setibanya di Asahan, terdakwa bersama Hendri menginap di rumah seseorang, kemudian mengemas ulang tujuh paket sabu ke dalam kardus bekas Aqua yang ditutup plastik hitam

‎Terdakwa berangkat menggunakan bus ALS menuju Jakarta, kemudian diarahkan oleh jaringan untuk naik travel Isuzu Elf warna putih menuju Pasar Karang Penang, Sampang, Madura. Namun, sebelum tujuan, pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, jam 05.00 wib travel ditumpangi Rusdi berhenti di pintu keluar Tol Waru Gunung, Surabaya. petugas BNN Jawa Timur, melakukan pemantauan dan penangkapan.

‎Dalam pemeriksaan, ditemukan 7 paket sabu terbungkus lakban coklat di dalam kardus hitam dengan total berat 6.939,220 gram. Selain sabu, penyidik juga menyita satu unit ponsel Vivo biru, paspor atas nama Rusdi dan uang tunai Rp1 juta. (sam)

Editor :