SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara pidana mengedarkan narkotika sabu seberat 7,253 Gram (30 poket), dengan terdakwa Muhammad Dikki kembali digelar, Senin, (3/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ira Wati dilaksanakan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.
Dalam agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus. P, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muhammad Dikki terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon/ bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menyatakan barang bukti, 30 poket sabu, berat total 7,253 Gram, 1 kantong parfum warna hitam, 2 bendel plastik klip, 2 Sekrop dari sedotan, 1 kantong yang berisi micro tube plastik, uang tunai Rp300 ribu, 1 buah HP OPPO a60 biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp300 ribu, dirampas untuk negara.
Terdakwa Muhammad Dikki yang didampingi penasehat hukumnya, Victor Sinaga, SH akan menjalani sidang kembali pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda Pembelaan (Pledoi).
Diketahui, terdakwa mengenal Slamet Riyadi sejak 2021 saat menjalani hukuman Lapas Madiun. Kembali komunikasi 2025 tentang jual beli sabu, mengetahui kalau Slamet penjual sabu.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, jam 18.30 wib, terdakwa menghubungi Slamet, untuk memesan sabu 5 Gram. Menyuruh terdakwa datang ke rumahnya di Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung Socah Bangkalan.
Terdakwa berhasil mendapat sabu 5 Gram yang dikemas dalam 1 poket plastik klip Rp4.000.000. Pembayaran secara dicicil transfer apabila sabu terjual.
Terdakwa membawa pulang sabu dibagi menjadi bagian kecil untuk dijual kembali. Dijual ke Arga Surya 1 poket harga Rp900 ribu, transaksi secara Ranjau di Merr Surabaya, pembayaran ke rekening DANA a.n, terdakwa.
Saksi Susandi Rosdianto, Dimas Moch. Rifqi anggota Polrestabes Surabaya, pada Selasa, 20 Mei 2025, jam 11.30 wib,di kamar Kos Jalan Kedinding Lor Gang Bogenvil 26, Kecamatan Kenjeran, Surabaya berhasil mengamankan terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang bukti 30 poket sabu berat total 7,253 Gram, 1 kantong parfum warna hitam, 2 bendel plastic klip,
2 Sekrop dari sedotan, 1 kantong yang berisi micro tube plastic, Uang tunai Rp.300 ribu.1 buah HP OPPO a60 warna biru.
Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan pengembangan mencari Selamet Riyadi merupakan pe jual sabu,berhasil diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025, jam 16.00 wib, di rumah Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung Socah, Kabupaten Bangkalan. (sam)
Editor : suarapublik