suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Spesial Sidang Online Bandar Sabu,  Gunadhi Sugiono Dihukum Ringan Hanya 5 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Gunadhi Sugiono (kiri atas), didampingi P.H, Arif menjalani sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Silfi Yanti Zulfia (kanan bawah) diruang Cakra PN Surabaya  ‎
Foto: Terdakwa Gunadhi Sugiono (kiri atas), didampingi P.H, Arif menjalani sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Silfi Yanti Zulfia (kanan bawah) diruang Cakra PN Surabaya ‎

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika sabu sebarat 7,882 Gram, dan pil ekstacy 1 butir seberat 0,297 Gram dengan terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono, bandar narkoba di Surabaya hanya dihukum ringan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online.

‎Setelah Ketua Majelis Hakim, Silfi Yanti Zulfia membuka persidangan menanyakan, apakah keadaan terdakwa sehat untuk menjalani sidang kali ini, dibalas oleh terdakwa dalam sidang sambungan vidio call, "Sehat yang mulia," katanya.

‎Pemandangan yang tak layak saat sidang digelar, walaupun terdakwa dalam kondisi sehat, sementara para terdakwa yang bersidang di PN Surabaya, seluruhnya dihadirkan dipersidangan.  Kecuali, jika dalam kondisi sakit atau berhalangan lainnya.

‎Spesialnya persidangan Gunadhi ini sejak awal telah digelar hanya melalui sambungan vidio call (online), hingga agenda putusan pada Selasa, (04/11/2025).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Silfi Yanti Zulfia, mengadili, menyatakan, bahwa terdakwa Gunadhi Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp800 juta, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

‎Menetapkan barang bukti, 5 poket sabu dengan berat masing-masing (2,048, 2,142, 1,407, 1,225, 1,060 ) Gram, berat total 7,882 Gram, 1 butir pil ekstacy berat 0,297 Gram, 1 timbangan elektrik hitam,

‎1 bungkus rokok gudang garam dari kayu, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe dari kayu, 1 bungkus rokok pena Mild berisi plastik klip bekas, dirampas untuk dimusnahkan.

‎1 HP Oppo A58 hitam, dirampas untuk negara.

‎Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Gunadhi Sugiono, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum.

‎Atas putusan tersebut, Galih Riana Putra Intaran JPU kedua pengganti Jaksa Suparlan dan pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Galih.

‎Diketahui, pada Sabtu, 31 Mei 2025, jam 20.00 wib, terdakwa Gunadhi Sugiono membeli sabu 5 poket, berat masing - masing (2,048, 2,142, 1,407,1,225,1,060) Gram, dengan total 7,882 gram.Cara membeli Rp1,2 juta/Gramnya dan 1 butir pil ekstacy berat 0,297 Gram seharga Rp400 ribu.

‎Pada Senin, 16 Juni 2025, jam 15.00 wib di Rumah Manyar Jaya VIIIA No 43, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, saksi Akhmad Syuhadi dan Oki Ari Saputra, anggota Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika. Setelah aksi ilegal terdakwa terendus polisi, lalu dilakukan penangkapan.

‎Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 5 poket sabu berat masing-masing (2,048, 2,142, 1,407,1,225,1,060 ) Gram berat total 7,882 Gram, 1 butir pil ekstacy berat 0,297 Gram, 1 timbangan elektrik hitam, 1 bungkus rokok gudang garam dari kayu, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe dari kayu, 1 bungkus rokok pena Mild berisi plastik klip bekas dan 1 Handphone Oppo A58 hitam.

‎Hasil laboratorium memastikan barang bukti itu positif mengandung metamfetamina dan MDMA, keduanya narkotika golongan I. (sam)

Editor :