suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Edarkan Sabu 2 Gram, Eko Isnantoro Dihukum Lagi 7 Tahun 6 Bulan Bui, Denda 1 M ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Eko Isnantoro menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang sari 1 PN Surabaya
Foto: Eko Isnantoro menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang sari 1 PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Tidak jera meski pernah dipenjara dengan kasus serupa, Eko Isnantoro bin Kadimun kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi.

‎Pria residivis narkoba itu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadili, menyatakan, Eko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda  Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

‎Majelis hakim menyebut, perbuatan Eko semakin berat karena ia pernah dihukum dalam kasus narkotika sebelumnya. Bukannya insaf, terdakwa justru kembali terjun ke bisnis sabu.

‎Menetapkan barang bukti, sabu 2 Gram lebih terbagi 2 kantong plastik dengan berat masing-masing 1,254 Gram dan 0,890 Gram, 2 timbangan elektrik, 1 bungkus rokok Sampoerna Prima,1 bendel plastik klip kosong,
‎Sekrop sedotan plastik, dirampas untuk dimusnahkan.

‎1 buah HP OPPO, dirampas untuk negara.

‎Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan dan Denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun.

‎Diketahui sebelumnya, pada 24 Juni 2025. Eko menghubungi kenalannya Yanuwar (DPO) memesan sabu Rp3 juta, mentransfer uang muka Rp500 ribu. Sebelum barang haram itu “diranjau” di kawasan Lasem, Dupak, Surabaya, dibungkus kertas rokok Gudang Garam Surya.

‎Setelah sabu didapat, Eko membagi paket itu menjadi 2 dengan timbangan elektrik, untuk dijual kembali dan sebagian dipakai sendiri tanpa membayar.

‎Aksi Eko tak berlangsung lama. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Arafat Jihad bersama Edo Ranto Perkasa dan Yogy Indra Yudistira, mendapat laporan warga soal peredaran sabu di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis.

‎Pada 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek rumah Eko dan menemukan, 2 kantong plastik sabu 1,254 Gram dan 0,890 Gram, 2 timbangan elektrik, plastik klip, sekop sedotan, bungkus rokok Sampoerna Prima dan 1 HP OPPO yang digunakan untuk transaksi. (sam)

Editor :