SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara pidana penyalahgunaan narkotika sabu sebanyak 1.000 Gram dan 100 pil ekstacy dengan terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri kembali digelar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani yang dilaksanakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/11/2025).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi, menyatakan, terdakwa Bona Ramana terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika" dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda Rp2 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Menyatakan barang bukti, sisa labfor 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 11,978 Gram, sisa labfor 8 butir pil ekstacy warna orange logo Strowberry dengan berat 3,544 Gram, 1 timbangan elektrik, 5 bungkus plastik klip, 1 buah tas cangklong hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
1 Handphone Redmi, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol W 2384 OV A.n, Amalatus Solica tanpa STNK, dirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Desy Rachma Puji Astuti kakak kandung terdakwa, yang juga terlibat dalam peredaran sabu tersebut dan telah lebih dahulu divonis oleh hakim pada Senin (20/10/2025), dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan kurungan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu,(19/11/2025), dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Bona Ramana ditawari Yudi (DPO) bekerja mengambil dan mengirim sabu kepada pelanggan dengan upah Rp 1 juta - Rp 3 juta, sekali kirim.
Terdakwa dihubungi Yudi untuk mengambil sabu 1 bungkus seberat 500 Gram, dikemas tas plastik hitam di pinggir Jalan Kesatrian, Gedangan, Sidoarjo.
Kemudian terdakwa membagi sabu menjadi 6 bungkus, tunggu perintah Yudi (DPO) untuk diserahkan ke pembeli. Terdakwa mendapat upah Rp 2 juta. Dikirim Yudi ke OVO milik terdakwa.
Selanjutnya, pada Minggu, 18 Mei 2025, Jam 17.00 wib, tanpa diketahui dan perintah Yudi, terdakwa menjual sabu kepada Desy Rachma Puji Astuti sebanyak 5 Gram dengan harga Rp750 ribu/gram, bertemu di Pasar Asem Surabaya. Uang penjualan dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Pada Kamis, 08 Mei 2025, Jam 15.00 wib terdakwa mengambil 1 bungkus sabu seberat 100 Gram dan pil ekstacy logo Strowberry sebanyak 100 butir, dalam tas plastik hitam, di ranjau depan MC Donald Puri Surya, Jalan Raya Seruni Gedangan Sidoarjo.
Kemudian dibawa pulang dipecah menjadi beberapa bungkus untuk diserahkan kepada pembeli, diranjau beberapa tempat sekitar Jalan Raya Banyu urip Surabaya, hingga tersisa 10 butir dengan berat 4,448 Gram. Terdakwa dapat upah Rp1 Juta.
Pada Minggu, 11 Mei 2025, Jam 15.00 wib terdakwa mengambil 1 bungkus berisi sabu seberat 500 Gram, dibungkus tas plastik hitam di pinggir Jalan Kesatrian Gedangan, Sidoarjo. Kemudian barang haram tersebut, dipecah menjadi beberapa bungkus dan diserahkan kepada pembeli, disekitar Jalan Simo Rukun Surabaya. Terdakwa mendapat upah Rp3 juta.
Selanjutnya, pada Rabu, 21 Mei 2025, jam 16.30 wib di warkop satukan hati, Jl. Gunungsari 215-H, Wonokromo, Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Tri Nofriyanto dan Dika Hardianyah bersama tim anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing (99,710, 99,710, 99,750, 99,700, 99,620, 38,640) Gram, jumlah total 537,13 Gram, 10 butir pil orange logo "Strowberry"jenis extacy, berat 4,448 gram.1 timbangan elektrik, 5 bungkus plastik klip, tas cangklong hitam dalam jok, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 unit Handphone Redmi dalam saku celana. (sam)
Editor : suarapublik