SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara pidana peredaran obat ramuan bahan alam dan Kosmetik ilegal dan telah dijual bebas ke konsumen namun tidak terdaftar dan Tanpa Ijin Edar (TIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dengan terdakwa Salim Fahri Abubakar (tidak ditahan) kembali digelar.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini menghadirkan Saksi Ahli dari BPOM - RI.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Salim Fahri Abubakar melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3).
Selanjutnya, JPU Siska Christina menghadirkan Ahli dari BPOM, Vannina Agustyani, S. Farm, Apt, M. Farm, memberikan keterangan terkait kandungan bahan kimia dalam produk yang dijual terdakwa.
Vannina menegaskan, bahwa produk jamu yang ditemukan di Toko UD. Asia tidak memiliki izin edar dan mengandung zat aktif Sidenafil, yang sejatinya merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi (dis-ereksi) dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
“Jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia sintetis, apalagi obat keras seperti Sidenafil. Kandungan tersebut termasuk berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping berat seperti gangguan jantung hingga kematian,” jelas Vannina di persidangan. Rabu (12/11/2025).
Ahli BPOM itu menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 serta Peraturan BPOM Nomor 28, setiap produk jamu atau obat tradisional wajib memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar resmi.
“Jika pelaku usaha tetap memperdagangkan produk tanpa izin edar, sanksinya bisa meningkat dari administratif menjadi pidana (yudisial),” tegasnya.
Diketahui, bulan Februari 2022, terdakwa Salim Fahri Abubakar mengelola Toko UD. Asia di Jalan Sasak 36 Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya. Namun NIB a.n, terdakwa baru 2024, bergerak dalam bidang jual beli kosmetik, tasbih, Oleh – oleh haji, obat bahan alam/obat tradisional.
Produk yang dijual belikan, madu lebah, madu ratu lebah, kadal mesir, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, jamu urat kuda, Vaseline, jamu pak kumis, jamu ramuan onta arab berbagai macam merk lainnya.
Dalam mengelola toko di bantu 8 karyawan, tugas masing-masing, Helmi sebagai koordinator tanggung jawab melakukan pembelian selain penjualan, sedangkan 7 lainnya, diberi tugas menjual.
Terdakwa membeli obat bahan alam dan kosmetik dari Sales keliling yang datang ke UD. Asia, sistem pembayarannya kredit dan sistem konsinyasi, pembayaran secara tunai, sales datang sendiri sendiri untuk menagih.Obat bahan alam dibeli dua kali dalam sebulan,
Sedangkan kosmetik Vaseline, tiga kali dalam sebulan.Keuntungan hasil penjualan obat tradisional dan kosmetik,barang yang disita petugas BBPOM Surabaya, 5% - 10%.
Pada Rabu, 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di UD. Asia ditemukan pada
obat bahan alam diantaranya, obat kuat hajar jahanam mesir 5 ml (oles), jamu kuat lelaki hajar jahanam, ramuan arab helbeh super cap onta, jamu kuat helbeh kadal mesir 700 gram, jamu helbeh kuda larat 500 gram, helbeh kadal mesir 250 gram, stamina pria helbeh kadal mesir 100 ml, stamina pria helbeh kadal mesir kapsul, kapsul stamina urat kuda (1 box @ 10 sachet), takbir, PC kapsul, empot- empot kembali gadis, capsule galian rapet, pektay resik V (kemasan baru), capsule pektay (keputihan), capsule rapet wangi, kuda binal, pak kumis dan capsule ganita.
Sedangkan pada kosmetik, lipstick made in china (warna-warni), pensil alis kajal, vaseline moisturizing jelly 100 ml dan vaseline healing jelly 50 ml. (sam)
Editor : suarapublik