SURABAYA, (suara-publik.com) - Perbuatan penggelapan perhiasan emas yang seharusnya dicucikan di PT Sarimulia Sentosa berujung vonis penjara. Terdakwa Selvyna Vio Taurisa binti Suparno, staf administrasi perusahaan tersebut, divonis 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (16/12/2025). Majelis menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak. Hakim juga menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap bahwa Selvyna yang bekerja sebagai admin produksi sejak Agustus 2019, bertugas menerima perhiasan emas dari sales untuk dicatat dan diproses pencucian. Namun dalam praktiknya, terdakwa tidak mencatat seluruh perhiasan yang diterima, lalu membawa emas tersebut keluar area kantor secara diam-diam.
Perhiasan emas milik sejumlah toko emas dengan total berat 840,610 Gram itu kemudian digadaikan ke Pegadaian UPC Kupang Jaya, dengan nilai keseluruhan Rp383.500.000. Uang hasil gadai ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
Selama periode April hingga Juni 2024, terdakwa menggadaikan ratusan perhiasan berupa cincin, kalung, giwang, dan liontin. Dari total 10 surat gadai, terdakwa hanya melunasi satu surat gadai, sementara sisanya dibiarkan jatuh tempo.
Akibat perbuatan tersebut, PT Sarimulia Sentosa mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang putusan menutup rangkaian perkara penggelapan emas yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan jabatannya sebagai admin perusahaan pencucian emas. (sam)
Editor : suarapublik