suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Korupsi DD Umbul Damar Blitar 2021, Saksi Ungkap Nota Fiktif dan Mark-Up Anggaran

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Maskurroji, Kepala Desa Umbuldamar (kanan), bersama terdakwa Mugiono sebagai Bendahara Desa (kiri), menjalani sidang agenda saksi - saksi di ruang Cakra PN Surabaya
Foto: Terdakwa Maskurroji, Kepala Desa Umbuldamar (kanan), bersama terdakwa Mugiono sebagai Bendahara Desa (kiri), menjalani sidang agenda saksi - saksi di ruang Cakra PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Umbuldamar Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/12/2025).

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyedia barang dan jasa, hingga pihak swasta, guna membuktikan adanya praktik penggelembungan anggaran, penggunaan nota fiktif, serta penyalahgunaan kewenangan oleh
‎Terdakwa Maskurroji, selaku Kepala Desa Umbuldamar periode 2019–2025, bersama dengan terdakwa Mugiono, selaku Bendahara Desa Umbuldamar Tahun Anggaran 2021.

‎Saksi Fahturrosi, Ketua BPD Umbuldamar, mengaku dipanggil sebagai saksi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa tidak pernah dilaksanakan, di antaranya kegiatan pengajian desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

‎Dalam keterangannya, Fahturrosi juga menyoroti pengadaan lahan parkir untuk wisata kolam renang desa. Menurutnya, BPD hanya dilibatkan pada tahap perencanaan, namun tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan. Awalnya rencana tersebut disepakati, namun kemudian dinyatakan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Terkait aliran dana, saksi mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 75 juta dari Bendahara Desa Mugiono kepada Sugito, sementara sisa dana tidak diketahui peruntukannya. Ia juga membantah menerima dana Rp 18 juta untuk pembangunan bronjong sebagaimana tercantum dalam laporan.Fahturrosi mengungkapkan adanya pemotongan honor guru desa sebesar Rp 50 ribu per bulan dengan alasan Pajak. Selain itu, biaya operasional rapat yang seharusnya Rp 500 ribu, menurutnya hanya diterima Rp 250 ribu saat pelaksanaan.

‎Saksi Iman Hambali,Pemilik Queen Print, penyedia jasa percetakan, mengaku pernah mengerjakan pembuatan spanduk kegiatan desa. Ia menyebut harga pembuatan spanduk hanya Rp 25 ribu per meter, dengan ukuran umum sekitar 1 x 3 meter.

‎Ia menegaskan tidak pernah memberikan kwitansi kosong kepada pihak desa. Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi adanya nota pembelian banner dan masker Covid-19 senilai Rp 400 ribu, yang menurut saksi nilainya tidak sesuai dengan praktik pemesanan yang ia lakukan.

‎Saksi Bayu Frasa, Pemilik Toko Dian Pustaka, dengan tegas menyatakan tidak pernah bermitra dengan Pemerintah Desa Umbuldamar. Ia juga membantah pernah menjual alat tulis kantor (ATK), barang bimtek, maupun berinteraksi dengan kedua terdakwa.

‎Namun demikian, dalam berkas perkara, nama toko miliknya tercantum dalam nota pembelian senilai Rp 4,5 juta dan Rp 8,5 juta. Bayu juga membantah pernah meminjamkan stempel toko kepada pihak desa.

‎Saksi Nurlailin Nurul Hidayah, Pemilik Toko Hidayah, Nurlailin mengaku memiliki usaha ATK dan fotokopi. Ia membenarkan pernah menjual barang secara umum, namun tidak pernah menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Desa Umbuldamar.

‎Ia menegaskan tidak pernah menjual kertas HVS dengan harga hingga Rp 50 ribu per rim pada tahun 2021, karena harga normal berkisar di angka Rp 40 ribuan. Selain itu, saksi membantah pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban atau meminjamkan stempel toko.

‎Saksi Sutrisno, Pemilik Toko Bangunan Raya, menyatakan bahwa tokonya memang menjual bahan bangunan, namun tidak pernah melayani pembelian besi wiremesh maupun mesin penggiling kerikil untuk Desa Umbuldamar pada tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam nota.

‎Ia juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan kedua terdakwa terkait transaksi tersebut.

‎Saksi Hamin Junaidi, Penyedia Jasa Sewa Ekskavator, Hamin Junaidi mengaku menyewakan alat berat ekskavator untuk pekerjaan perataan tanah kolam renang desa. Ia menyebut yang datang memesan adalah seseorang bernama Anis.
‎Biaya sewa disepakati Rp 250 ribu per jam, dengan total sekitar 70–72 jam kerja, sehingga ia menerima pembayaran sekitar Rp 27 juta hingga Rp 27,5 juta. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti hasil fisik pekerjaan, karena hanya menyewakan alat dan operator.

‎Saksi Saifulloh, Pemilik UD Sumber Rejeki, karena tidak lagi berdomisili di desa setempat, keterangan Saifulloh dibacakan di persidangan.

‎Dalam keterangannya, ia mengaku pernah dimintai stempel toko oleh pihak desa. Ia menyebut nilai dalam nota mencapai sekitar Rp 147 juta hingga Rp 175 juta, padahal nilai riil pekerjaan yang sebenarnya dilakukan hanya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. Fakta ini menguatkan dugaan penggelembungan anggaran dan penggunaan nota fiktif, yang sebagian telah dibenarkan oleh para terdakwa dalam persidangan.

‎Dalam dakwaan, terdakwa Maskurroji selaku Kepala Desa Umbuldamar dan terdakwa Mugiono selaku Bendahara Desa didakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2021.

‎Maskurroji diduga meminta pencairan dana desa tanpa usulan penggunaan yang jelas, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan cara menggunakan nota fiktif dan stempel buatan pribadi agar seolah-olah sah.

‎Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta mengakibatkan kerugian negara.

‎ Jaksa menyebut terdakwa Maskurroji diduga memperkaya diri sebesar Rp 175.409.180,91, sedangkan terdakwa Mugiono, sebesar Rp 59.322.708,16.

‎Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, akan dilanjutkan pada 9 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan ahli dari Kominfo. (sam)

Editor :