suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Sabu 55,5 Gram, Eko Andrianto Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Eko Andrianto alias Unab dengan didampingi PH. Victor Sinaga, SH menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Sari 2 PN Surabaya
Foto: Terdakwa Eko Andrianto alias Unab dengan didampingi PH. Victor Sinaga, SH menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Sari 2 PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Eko Andrianto alias Unab bin Sujito dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas keterlibatannya sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 55,585 gram. Tuntutan tersebut dibacakan
‎oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Sirait dan Indira Koesuma Wardhani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/12/2025).

‎JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyebut barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip sabu dengan berat masing-masing 43,338 gram, 7,500 gram, dan 4,747 gram (total 55,585 gram), timbangan digital, klip plastik kosong, alat hisap sabu, handphone OPPO warna biru, kartu ATM, serta perlengkapan lainnya, yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

‎Terungkap di persidangan, perkara ini bermula pada Selasa, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 wib, di wilayah Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura. Terdakwa dihubungi Yansa alias Kentir (DPO) untuk mengambil sabu. Setelah melintasi Jembatan Suramadu, terdakwa diarahkan menunggu di depan sebuah gudang dan menerima tas plastik hitam berisi sabu dari orang tak dikenal.

‎Barang haram tersebut kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya. Di tempat itu, terdakwa membuka paket dan menimbang sabu, sebelum mendapat perintah lanjutan untuk memecah dan meranjau sabu di wilayah Surabaya.

‎Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib, tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggerebek kamar kos terdakwa dan menemukan seluruh barang bukti. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui sabu tersebut milik Yansa alias Kentir (DPO) dan dirinya hanya berperan sebagai kurir. Bahkan, terdakwa mengaku telah empat kali menerima dan mengantarkan sabu atas perintah bandar yang sama sejak Juni–Juli 2025.

‎Sebagai imbalan, terdakwa menerima Rp700 ribu setiap kali pengambilan, serta jatah sabu saat diminta memecah dan meranjau. Aliran dana hasil kejahatan diketahui ditransfer melalui beberapa rekening an. terdakwa dan rekening milik bandar yang hingga kini masih buron.

‎Sidang perkara akan dilanjutkan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, S.H. Aparat penegak hukum menyatakan terus memburu bandar utama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (sam)

Editor :