suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Fanty dan Andi Penipu Program Fiktif BRI Syariah Hingga Korban Capai Rp1,4 M ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Fanty Liliastutie bersama Andi Saputra saat menjalani sidang agenda putusan sela di Ruang Kartika PN Surabaya
Foto: Terdakwa Fanty Liliastutie bersama Andi Saputra saat menjalani sidang agenda putusan sela di Ruang Kartika PN Surabaya

‎‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Fanty Liliastutie bersama Andi Saputra didakwa Jaksa Penuntut Umum Nanik Prihandani dan Yulistiono dari Kejati Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut yang berlangsung sejak April 2017 hingga November 2022. Perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya di kantor PT Telkom, Jalan Gayungan PTT No. 17–19 Surabaya.

‎Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dan berkesinambungan melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggunakan nama palsu, keadaan palsu, rangkaian tipu muslihat, serta perkataan bohong, sehingga korban menyerahkan sejumlah uang. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."

‎Dalam agenda putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan.

‎Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 05 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

‎Perkara ini bermula pada 2017, saat Fanty berkenalan dengan korban Cahyaningrum Triastuti melalui kakak kandung korban. Fanty mengaku sebagai marketing BRI Syariah (kini Bank Syariah Indonesia/BSI) dan bekerja sama dengan Andi Saputra yang disebut sebagai rekan kerja di bagian penagihan.Keduanya kemudian menawarkan sejumlah program investasi perbankan yang belakangan diketahui tidak pernah ada atau fiktif.

‎Fanty menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah dan Deal Express dengan iming-iming keuntungan 10 persen per bulan, bonus emas batangan, serta bunga deposito bulanan. Karena percaya pada status para terdakwa sebagai pegawai bank, korban menyerahkan uang secara bertahap sejak 2017 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1.431.015.510,-.

‎Dana tersebut diserahkan melalui berbagai skema, baik tunai maupun transfer, termasuk deposito, investasi harian dan mingguan, hingga yang disebut sebagai “bisnis keluarga”. Dari uang korban, Fanty disebut menyerahkan Rp165 juta kepada Andi Saputra.

‎Ketika korban menagih keuntungan, Fanty memberikan berbagai alasan berbelit. Kecurigaan memuncak setelah korban mendatangi kantor BRI Syariah dan memperoleh kepastian bahwa seluruh program yang ditawarkan tidak pernah tercatat atau fiktif.Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kedua terdakwa ke Polda Jawa Timur.

‎Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar, dan kini perkara bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para terdakwa. (sam)

Editor :