suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 'Paket Supra', Saiful Arief Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Saiful Arief saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Tirta PN Surabaya
Foto: Terdakwa Saiful Arief saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Tirta PN Surabaya

‎‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara peredaran narkotika jenis sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Saiful Arief bin Sajadi dihadapkan ke meja hijau setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu jenis “paket supra”, yang dipasok dari seorang bandar berinisial Kriwul, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa terdakwa secara sadar dan aktif menjalankan peran sebagai pengedar sabu skala eceran, dengan modus membeli satu paket lalu memecahnya menjadi beberapa poket kecil untuk diperjualbelikan kembali.

‎Jaksa Penuntut Umum Enny Mustikowati dan Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tanpa hak memiliki, menyimpan, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I." jelas Jaksa.

‎Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

‎Fakta persidangan mengungkap, sabu yang diedarkan terdakwa diperoleh dari Kriwul (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual, sebuah pola yang lazim digunakan dalam jaringan narkotika untuk menekan risiko bandar sekaligus mengikat pengedar lapangan. Satu paket sabu jenis “supra” seharga Rp250 ribu kemudian dipecah terdakwa menjadi empat poket kecil, yang dijual kembali dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per poket.

‎Dari empat poket tersebut, satu poket telah laku terjual kepada Ilham Lasiono bin Lasiran seharga Rp 50 ribu, sementara tiga poket lainnya masih dalam penguasaan terdakwa dan belum sempat diedarkan lebih lanjut.

‎Peran aktif terdakwa terhenti setelah petugas Polda Jawa Timur melakukan penangkapan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 wib, di rumah terdakwa di Jalan Kedungdoro 10/2-B, Kec. Sawahan, Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh petugas Gita Suwarsono dan Bryan Dicky, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran terdakwa sebagai pengedar, yakni 3 poket sabu sisa dengan total berat 0,424 gram, 10 plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, 1 unit timbangan elektrik, serta 1 unit handphone OPPO warna biru yang digunakan untuk menunjang transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

‎Dengan tuntutan pidana penjara dan denda maksimal, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam mata rantai peredaran narkotika yang masih dikendalikan oleh bandar buron.

‎Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 07 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (sam)

Editor :